Polisi Air Polda Kalbar Amankan Ratusan Kayu di Landak, Tersangka Terancam Hukuman Ini

Polisi Air Polda Kalbar berhasil menangkap satu tersangka dengan inisial SA, Jumat (15/12/2017).

Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
Instagram
Ratusan kayu yang diamankan Ditpol Air Polda Kalbar, Jumat (15/12/2017). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Nasaruddin

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Polisi Air Polda Kalbar berhasil menangkap satu tersangka dengan inisial SA, Jumat (15/12/2017).

SA ditangkap bersama barang bukti ratusan batang kayu yang diduga ilegal, di Kecamatan Sebangki, Kabupaten Landak.

Tribun kutip dari akun @gakkum_polair_kalbar, Dir Polair Polda Kalbar Kombes Pol Alex Fauzi Rasad SST, melalui Kasubdit Gakkum Ditpolair Polda Kalbar AKBP Gusti Maychandra mengungkapkan saat personil, menyusuri perairan Sungai Segak, Kecamatan Sebangki Kabupaten Landak, menemukan sekitar kurang lebih 150 batang kayu dan kurang lebih 200 keping kayu yang sudah diolah.

Kayu-kayu itu terdiri dari jenis medang, kayu pelaek, kayu mahang dengan berbagai jenis ukuran.

"Dari pengembangan yang kita lakukan, pelaku mendapatkan kayu dari hutan yang tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu ( SKSHK)," katanya.

Tersangka SA dikenakan pasal 83 ayat 1 huruf e, junto pasal 12 huruf b UU nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan.

"Ancaman hukuman pidana kurang lebih 5 tahun penjara dan denda Rp 2,5 Miliar,"pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved