Segara Ungkap Aset Harta Sukarela Anda, Jika Tidak Dendanya Capai 200 Persen
Direktur Penegakan Hukum Dirjen Pajak, Yuli Kristiyono menjelaskan pajak final merupakan program yang harus dimanfaatkan oleh WP.
Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Rizky Zulham
Laporan Wartawati Tribun Pontianak, Maskartini
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Prosedur Pengungkapan Aset secara Sukarela dengan Tarif Final (PAS-Final) memberi kesempatan bagi seluruh Wajib Pajak yang memiliki harta yang masih belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2015 maupun SPH.
WP yang mengungkapkan sendiri aset tersebut cukup dengan membayar pajak penghasilan.
Berdasarkan kelompok WP tarif yang dikenakan untuk Orang Pribadi Umum adalah 30 persen, Badan Umum 25 persen dan Orang Pribadi/Badan tertentu dengan penghasilan usaha atau pekerjaan bebas diatas Rp4,8 miliar atau karyawan dengan penghasilan diatas Rp632 juta tarifnya Rp12,5 persen.
Direktur Penegakan Hukum Dirjen Pajak, Yuli Kristiyono menjelaskan pajak final merupakan program yang harus dimanfaatkan oleh WP.
"Kami memberikan kesempatan kepada WP yang belum semuanya menyampaikan hartanya di SPH atau belum mengikuti tax amnesty untuk mengikuti PAS-Final. Tidak ada sanksi, jika WP melaporkan sendiri atau pembetulan. Hanya saja jika DJP yang mempunyai data dengan pemeriksaan ada konsekuensinya sanksi sampai 200 persen dari harta yang tidak disertakan dalam tax amnesty," ujar Kristiyono.
(Baca: Pasca Tax Amnesty, Ditjen Pajak Ajak Manfaatkan Fasilitas Pengungkapan Aset Sukarela Tarif Final )
Batasnya kata Kristiyono akan berlangsunh sampai Maret 2019. Kita mengedukasi mereka untuk menggunakan kesempatan dengan tidak dikenakan sangsi dengan cara pembetulan. Belum ada batas jadi selama WP melakukan pembetulan dan DJP belum menutup artinya masih berlaku, " ujarnya.
Mengingat pengungkapan dilakukan sendiri oleh WP sebelum aset tersebut ditemukan oleh Ditjen Pajak, maka ketentuan sanksi dalam Pasal 18 UU Pengampunan Pajak tidak berlaku bagi WP yang memanfaatkan prosedur PAS-Final. Asset yang dapat diungkapkan kata Kristiyono adalah asset yang diperoleh WP sampai dengan 31 Desember 2015 dan masih dimiliki pada saat tersebut.
Ia mengatakan prosedur PAS-Final dapat dilaksanakan dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPh Final, dilampiri dengan Surat Setoran Pajak dengan Kode Akun Pajak 411128 dan Kode Jenis Setoran 422, ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar. Prosedur PAS-Final ini hanya dapat dimanfaatkan selama Ditjen Pajak belum menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) Pajak sehubungan dengan ditemukannya data aset yang belum diungkapkan.
Ditjen Pajak juga terus melakukan proses data-matching antara data yang dilaporkan WP dalam SPT dan SPH dibandingkan dengan data pihak ketiga yang diterima Ditjen Pajak. Ditjen Pajak menghimpun ratusan jenis data dari 67 instansi baik pemerintah maupun swasta yang sesuai Undang-Undang wajib memberikan data secara teratur kepada Ditjen Pajak.