Pasca Tax Amnesty, Ditjen Pajak Ajak Manfaatkan Fasilitas Pengungkapan Aset Sukarela Tarif Final

Ratusan WP yang terdiri dari pengusaha, asosiasi dan konsultan pajak untuk pertama kalinya mengikuti sosialisasi ini.

Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/MASKARTINI
Sosialisasi Pengungkapan Aset Sukarela dengan Tarif Final atau Pas Final yang digelar di Hotel Mercure pada Kamis (14/12/2017). 

Laporan Wartawati Tribun Pontianak, Maskartini

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Setelah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kanwil Kalbar mengumumkan kesempatan bagi seluruh Wajib Pajak (WP) untuk mengikuti Pengungkapan Aset secara Sukarela dengan Tarif Final (PAS-Final) pada November lalu.

Ratusan WP yang terdiri dari pengusaha, asosiasi dan konsultan pajak untuk pertama kalinya mengikuti sosialisasi Pengungkapan Aset Sukarela dengan Tarif Final atau Pas Final yang digelar di Hotel Mercure pada Kamis (14/12/2017).

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Barat, Slamet Sutantyo mengatakan Pas-Final memberikan kesempatan kepada WP yang memiliki harta yang masih belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2015 maupun SPH untuk diikutsertakan dalam PAS-Final.

Sosialisasi kepada WP diakui Slamet masih terus berjalan diseluruh KPP.

"Kalbar terus menyadarkan WP dengan mengikuti PAS-Final yang pajaknya dibayar final. Sejauh ini sudah berlangsung dan sudah banyak yang ikut serta tapi kami belum bisa informasikan," ujarnya.

(Baca: Meski PKB Belum Mencapai Target, Realisasi Pajak UPPD Sintang Sudah 106,35 Persen )

Selain Kanwil, KPP kata Slamet juga akan melakukan sosialiasasi kepada pengusaha yang sudah mengikuti tax amnesty tetapi belum seluruhnya melaporkan hartanya.

"Kita ajak untuk memanfaatkan fasilitas ini karena tarifnya final untuk WP yang belum melaporkan hartanya melalui SPH sebelum tahun 2015 kebelakang. Manfaatkan kesempatan ini dengan baik lebih baik mengungkapkan secara sukarela daripada kami memeriksanya," ujarnya.

Slamet menjelaskan pasca tax amnesty data WP tetap ditindaklanjuti melalui revisi kedua Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2017 tentang Pelaksanaan Program Pengampunan Pajak telah terbit dengan ditetapkannya PMK Nomor 165/PMK.03/2017.

PMK ini mengatur mengenai dapat digunakannya Surat Keterangan Bebas untuk memperoleh fasilitas pembebasan PPh atas balik nama asset tanah dan/atau bangunan yang diungkapkan dalam program Amnesti Pajak sebagaimana diumumkan sebelumnya.

PMK-165 ini kata Slamet mengatur mengenai prosedur perpajakan bagi WP yang melaporkan aset tersembunyi sebelum aset tersebut ditemukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

"Sekali lagi PAS-Final memberi kesempatan bagi seluruh Wajib Pajak yang memiliki harta yang masih belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2015 maupun SPH untuk mengungkapkan sendiri asset tersebut dengan membayar pajak penghasilan dengan tarif yang sudah ditetapkan," ujar Slamet.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved