Implementasi Zero Ilegal, Polres Sintang Amankan 30 Jerigen Solar Bersubsidi

Adapun barang bukti yang diamankan satu unit mobil dengan nomor polisi KB 8307 EC. Kemudian 30 jerigen BBM jenis solar dengan isi 2000 liter.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ WAHIDIN
Barang bukti satu unit mobil dengan nomor polisi KB 8307 EC. Kemudian 30 jerigen BBM jenis solar dengan isi 2000 liter yang berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Sintang, Kamis (14/12/2017) 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Wahidin

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG- Sat Reskrim Polres Sintang berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi pemerintah berinisial HR (24) di Jalan Sintang-Pontianak, Desa Meranti Jaya, Rabu (13/12/2017) kemarin.

Kasat Reskrim Polres Sintang, AKP Eko Mardianto menjelaskan sebelumnya anggota telah melakukan penyelidikan terhadap pelaku karena sebelumnya telah mendapatkan Informasi terkait dengan penyalahgunaan BBM tersebut.

Setelah melakukan penyelidikan tersebut, pada Rabu 13 Desember 2017 sekitar Pukul 20.00 WIB anggota dapat mengamankan pelaku di Jalan Sintang-Pontianak, Desa Meranti Jaya, Kecamatan Sungai Tebelian, Kabupaten Sintang.

(Baca: Hadiri Peringatan Hari Ibu ke-89, Ini Yang Jadi Harapan Sekda Sintang Pada Kaum Ibu )

"Pada saat penangkapan tersebut pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen terkait pengangkutan BBM tersebut. Selanjutnya anggota kami mengamankan pelaku serta barang bukti," jelasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan satu unit mobil dengan nomor polisi KB 8307 EC. Kemudian 30 jerigen BBM jenis solar dengan isi 2000 liter.

Pelaku melanggar Pasal 55 dan Pasal 53 huruf (b) dan atau huruf (d) UU nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.

(Baca: Video Polisi Gerebek Tempat Pemalsuan Dokumen di Pontianak Timur )

Sementara itu, Kapolres Sintang AKBP Sudarmin mengatakan bahwa penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindakan kepolisian dalam rangka menekan terjadinya kasus ilegal di Sintang.

"Saat ini sedang dilaksanakan program 100 hari Pak Kapolda Kalbar. Dimana ada lima indikator yang ditegaskan oleh Kapolda terkait dengan pelaksanaan tugas kepolisian satu di antara adalah Zero Ilegal," ujar AKBP Sudarmin.

Dalam anev kinerja tersebut menggunakan lima indikator yaitu kemampuan mengelola dan mengendalikan Harkamtibmas, kemampuan penyelesaian perkara lengkap sampai tahap 2, zero pelanggaran personel, realisasi penyerapan anggaran, dan zero ilegal.

"Untuk itu disetiap Polres jajaran Polda Kalbar harus melaksanakan apa yang sudah digariskan oleh Kapolda. Polres Sintang berserta jajarannya tetap berkomitmen menindaklanjuti apa yang sudah diperintahkan tersebut," katanya.

Sebagai wujud pelaksanaan perintah tersebut, maka dalam waktu terlalu lama beberapa giat ilegal dapat diamankan oleh Polres Sintang.

Kapolres mengimbau para pekerja pemain BBM dan pekerja PETI menghentikan kegiatan ilegalnya. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved