Berita Video

Ditresnarkoba Polda Kalbar Musnahkan 5.705,23 Gram Sabu dan 1.993 Butir Ekstasi

Enam tersangka tersebut dikenakan pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun.

Penulis: Anesh Viduka | Editor: Mirna Tribun

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Anesh Viduka 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,PONTIANAK - Ditresnarkoba Polda Kalimantan Barat kembali memusnahkan barang bukti narkoba jenis shabu seberat 5,705,23 gram dan 1.993 butir ekstasi

Barang bukti shabu dan ekstasi tersebut diamankan dari 10 tersangka di 6 lokasi berbeda. 

Sholihin alias Bin Abdul Hafiz (32) warga jalan Kebun Sayur I, kelurahan Bidara Cina, kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur bersama Sofyan alias Pasek bin Nurhadi (37) warga jalan Kebun Sayur, Jatinegara, Jakarta Timur dan Saleh alias Ale bin Ali Brik (42) warga jalan Pisangan Baru II, kecamatan Matraman Jakarta Timur, ketiganya diamankan di kantor Ekspedisi JNE  jalan DI Panjaitan, Jatinegara, JakartaTimur atas kepemilikan narkotika jenis shabu seberat 1,187gram.

Modus operandinya adalah shabu di simpan didalam kotak dengan modus barang antik. 

Kemudian tersangka atas nama Sutoyo (45) warga jalan Raya Kalimas, Gg Parit Keramat, Kabupaten Kuburaya diamankan di kantor Ekpedisi JNE jalan Gusti Hamzah, Pontianak dengan barang bukti (BB) shabu seberat 536,66 gram, modus operandi, BB disimpan didalam mue blodar sebanyak 10 buah. 

Baca: Berebut Tempat Duduk, Dua Wanita Berkelahi Dalam Kereta

Tersangka atas nama Muhsirin alias Bongkel bin Pulan (47) warga jalan Perdamaian, komp Soja Budi Utama Bhakti, Pal 9, kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kuburaya, diamankan dikawasan rumah dinas Kalapas klas IIA Pontianak dengan BB shabu seberat 88,57 gram. Modus operandi BB disimpan didalam bungkusan plastik berwarna hitam yang didalamnya terdapat 6 bungkus mie instan. 

Tersangka atas nama Fernando (25) warga jalan Pahlawan, Gg Tama, kelurahan Roban, Singkawang, diamankan dikantor PT Riki Global Lindi, Jakarta Barat atas kepemilikan narkotika jenis shabu dengan berat 1,791 gram. Modus operandi BB disimpan didalam kotak tango sebanyak 17 bungkus.

Enam tersangka tersebut dikenakan pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun. 

Tersangka atas nama Wirahadi alias Adi bin Suhir (35) warga dusun Balai Karangan, desa Balai Karangan, kecamatan Sekayam, kabupaten Sanggau diamankan di depan kampus IPDN, jalan Transkalimantan, kecamatan Ambawang, Kabupaten Kuburaya atas kepemilikan shabu seberat 2,202 gram dan 1,993 butir ekstasi, Modus operandi, shabu disimpan dalam plastik teh. 

Kemudian di Rutan klas IIA Pontianak, Ditresnarkoba Polda Kalbar mengamankan tersangka atas nama Darmadi alias Dar bin Fauzi (36), warga binaan rutan klas IIA Pontianak, bersama Hendrik Cendra alias Aluk (39). Hendrik merupakan tahanan jaksa di rutan klas IIA Pontianak kasus narkoba, dan seorang PNS Rutan Klas IIA Pontianak atas nama Dedi Rahmadi (47). 

Keempat tersangka tersebut dijerat pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 dan pasal 115 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 atas kepemilikan narkotika jenis shabu dengan berat 2,202 gram dan 1.993 butir ekstasi dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved