Polda Kalbar Ringkus Dua Pelaku Tindak Pencurian
"Pelaku merupakan spesialis pembobol, rumah kosong terutama, residivis juga, sudah dua kali, ini kali ketiganya," ujarnya.
Penulis: Faiz Iqbal Maulid | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Adelbertus Cahyono
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Dit Reskrimum Polda Kalbar berhasil meringkus dua pria diduga pelaku tindak pidana pencurian, RB dan SY.
Dir Reskrimum Polda Kalbar, Kombes Pol Arif Rachman mengatakan, peristiwa pencurian tersebut terjadi di Gang Kemuning, Jalan Jend. Urip, Pontianak, pada Rabu (29/11/2017) sekitar pukul 10.30 Wib.
(Baca: Angin Kencang Robohkan Parkiran, Mobil OSO Nyaris Tertimpa )
"Pelaku masuk ke dalam rumah milik korban, Suparman Siboro, dengan cara merusak gembok pintu samping," kata Arif, Senin (4/12/2017).
Setelah berhasil masuk, kedua pelaku lantas mengambil sejumlah barang milik korban.
(Baca: Angin Kencang Terpa Kota Pontianak )
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian hingga Rp 18 juta.
"Pelaku merupakan spesialis pembobol, rumah kosong terutama, residivis juga, sudah dua kali, ini kali ketiganya," ujarnya.
Belakangan diketahui, untuk melancarkan aksinya itu, kedua pelaku ternyata menggunakan sepeda motor Yamaha Vega yang juga merupakan hasil pencurian.
Atas perbuatannya itu, kedua pelaku akan dikenakan pasal 363 sub pasal 362 KUHP mengenai pencurian.