Benarkah BPJS Tak Lagi Membiayai Penyakit Berat
Seperti jantung, gagal ginjal, kanker, stroke, sirosis hepatitis, thalasemia, leukimia, dan hemofilia. Berita itu tidak benar.
Penulis: nicko ardinata | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bun, apakah benar BPJS Kesehatan sekarang tidak lagi menanggung pembiayaan anggota BPJS yang menderita penyakit-penyakit berat, seperti informasi yang berkembang di media massa? Terima kasih penjelasannnya.
Tetap Ditanggung BPJS Kesehatan
Terima kasih atas pertanyaannya.
(Baca: Optimalkan Cakupan JKN-KIS di Kalbar )
Memang sebelumnya sempat beredar kabar yang menyebutkan BPJS Kesehatan tidak lagi menanggung keseluruhan biaya penyakit katastropik atau delapan penyakit berat yang membutuhkan biaya tinggi, dan dapat mengancam jiwa penderitanya.
(Baca: Pastikan Isu Tidak Tanggung 8 Penyakit Bahaya Hoaks, BPJS Kesehatan Imbau Masyarakat Lakukan Ini ! )
Seperti jantung, gagal ginjal, kanker, stroke, sirosis hepatitis, thalasemia, leukimia, dan hemofilia.
Berita itu tidak benar.
BPJS Kesehatan hingga saat ini tetap menanggung 100 persen biaya delapan penyakit katastropik, sesuai ketentuan yang berlaku.
Seperti dijelaskan Deputi Direksi Wilayah Banten, Kalimantan Barat dan Lampung BPJS Kesehatan, Benyamin Saut Parulian berbicara di acara Sinergi Pemda Dalam Program JKN-KIS Menuju Cakupan Semesta, di Hotel Mercure Pontianak, Selasa (29/11). Jadi delapan penyakit kategori berat itu tetap ditanggung BPJS.
Wenny Silvia Marinda
Kepala Unit Manajemen Kepesertaan dan UPMP4 BPJS Kesehatan Cabang Pontianak