Lintas Instansi di Sanggau Teken MoU Cegah Kasus Narkoba

Kapolres juga menambahkan, dengan adanya MoU tersebut, diharapkan terjalin kerjasama lebih baik dari tiga institusi ini.

Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ HENDRI CHORNELIUS
Penandatangani MoU antara Kapolres Sanggau, AKBP Oki Waskito, Kepala BNNK Sanggau, AKBP Ngatiya, Kepala Rutan Klas IIB Sanggau, Isnawan di di aula Polres Sanggau, Selasa (28/11/2017). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hendri Chornelius

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Tingginya kasus penggunaan narkoba di Kabupaten Sanggau, membuat Polres Sanggau, BNNK dan Rutan Klas IIB Sanggau menandatangani memorandum of understanding (MoU) yang berlangsung di aula Polres Sanggau, Selasa (28/11/2017).

“Dari 233 warga binaan di Rutan Klas IIB Sanggau, 130 di antaranya akibat kasus narkoba. Artinya separuh lebih (terjerat narkoba). Ini yang sangat luar biasa di Sanggau ini. Baik yang pengedar maupun pemakai. Dengan adanya kerjasama ini diharapkan bisa berkurang, ” kata Kapolres Sanggau, AKBP Oki Waskito didampingi Kepala BNNK Sanggau, AKBP Ngatiya, Kepala Rutan Klas II B Sanggau, Isnawan.

Lanjutnya, bukan berarti dengan MoU itu akan banyak yang ditangkap, akan tetapi kita berharap dengan ini masyarakat mengurungkan niatnya untuk menkonsumsi narkoba, baik yang ada dalam Lapas maupun yang di luar.

(Baca: Bupati Sekadau Terima Penghargaan PGRI )

Disinggung apakah apakah pencegahan terhadap penyalahgunaan narkoba, tidak berhasil, mengingat tingginya angka kasus narkoba di Kabupaten Sanggau.

Kapolres menegaskan, mungkin karena memang antara permintaan yang banyak, suplainya juga banyak.

“Meskipun kita melakukan penindakan, ya yang namanya pencuri ya curi-curi. Ini berkaitan dengan pembinaan, mungkin ini yang perlu menjadi perhatian semua,” tegasnya.

(Baca: Karutan Sanggau Imbau Napi yang Kabur Serahkan Diri )

Untuk itulah, Kapolres menekankan, jangan berpikir bahwa narkoba hanya urusan polisi dan BNNK.

Pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba juga merupakan tanggung-jawab semua elemen masyarakat.

“Kita juga harus berpikir, termasuk apakah para wartawan ini sudah melakukan hal seperti kami. Kita semua harus mengingatkan. Kita sudah berupaya, kegiatan sosialisasi narkoba. Di internal kami juga sudah kita keluarkan karena narkoba. Itu juga salah satu proses. Jadi kita semua warga yang masih normal-normal ini, bapak yang punya anak mengingatkan anaknya,” jelasnya.

Kapolres juga menambahkan, dengan adanya MoU tersebut, diharapkan terjalin kerjasama lebih baik dari tiga institusi ini.

“Kita komit antara Rutan, BNNK dan Polres selalu menginformasikan. Kalau di Rutan ada yang mencurigakan, kita lakukan penggeledahan, misalnya di barak sebelah mana (yang mencurigakan),” tuturnya.

Sementara itu, Kepala BNN Kabupaten Sanggau, AKBP Ngatiya menyampaikan, MoU yang dilakukan terkait dengan pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN).

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved