Polisi Sita Kayu Ilegal di Ketapang, Jumlahnya Mencengangkan

Untuk sementara, kata Sunario, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap lima saksi yang berstatus pekerja

Istimewa
Kayu Ilegal 

Laporan Wartawan Tribunpontianak.co.id, Iin Solihin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG- Jajaran Polres Ketapang menyita 61 rakit 82 bam kayu yang diperkirakan berjumlah 450 meter kubik jenis bengkirai dan meranti dalam operasi penindakan illegal logging di wilayah Desa Cinta Mani, Kecamatan Hulu Sungai, Kabupaten Ketapang.

Ratusan kubik kayu ini disembunyikan di anak sungai dan siap ditarik pembalak liar menggunakan motor air.

"Operasi dimulai sejak 22 November hingga 24 November 2017 di wilayah Bukit Harjon yang berbatasan dengan Sekadau, Melawi dan Kalteng. Selain itu, Desa Cinta Mani, Kecamatan Hulu Sungai," ujar Kapolres Ketapang AKBP Sunario kepada Tribun, Sabtu (25/11).

Sunario yang memimpin langsung operasi illegal logging ini menyatakan, jarak tempuh dari Polres Ketapang ke lokasi memakan waktu enam jam menggunakan roda empat.

Kayu Ilegal
Kayu Ilegal (Istimewa)

Baca: Allahu Akbar-Allahu Akbar, Hujan Disertai Badai Ini Bikin Merinding

"Dilanjutkan kembali dengan menggunakan speedboat 15 PK dengan menyusuri sungai ke lokasi ditemukannya tumpukan kayu dengan jarak tempuh empat jam," papar Sunario.

Kapolres melibatkan 30 personel bersenjata lengkap dalam operasi ini. Operasi juga melibatkan perwira Polres yakni Kabag Ops Polres Ketapang, Kasat Reskrim Polres Ketapang, Kasat Sabhara Polres Ketapang dan Kapolsek Sandai.

"Di daerah Kerma ke arah Harjon dilakukan penangkapan satu truk dan tumpukan kayu ulin. Diperkirakan 15 kubik. Di daerah Desa Cinta Mani kami sita 61 rakit 82 bam yang diperkirakan 250 kubik kayu campuran bengkirai dan meranti," jelasnya.

Tim, jelas Kapolres, kemudian bergerak menuju Sungai Kerabai.

"Disitu kita temukan tumpukan kayu kurang lebih 200 kubik jenis bengkirai dan meranti," lanjutnya.

Untuk sementara, kata Sunario, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap lima saksi yang berstatus pekerja.

"Berdasarkan keterangan saksi-saksi, ada keterlibatan Kepala Desa Cintai Mani atas nama AH," ungkap Sunario.

Dipaparkan Kapolres, lokasi pembalakan liar berada di wilayah HPH perusahaan, namun yang menggarapnya masyarakat.

"Perusahaan juga teriak-teriak, tapi tak bisa berbuat apa-apa," katanya.

Baca: Deklarasi, Muda-Jiwo Undang Band Legendaris Kalbar, Siapa Dia?

Kayu ilegal
Kayu ilegal (Istimewa)
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved