Putusan Sudah Inkrah, Ketua DPC PDIP Minta  DPRD Ketapang Lantik Frederikus Ado

Setelah ada putusan MA ini maka secara hukum Budi Mateus tidak lagi sebagai anggota DPRD

Penulis: Subandi | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID / SUBANDI
Ketua DPC PDIP Ketapang, Kasdi saat diwawancarai awak media di Ketapang, Minggu (12/11). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Subandi

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ketapang diminta segera melaksanakan pengambilan sumpah serta janji jabatan terhadap Frederikus Ado sebagai anggota DPRD Ketapang menggantikan Budi Mateus pada pekan ini.

Desakan itu disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasai Indonesia Perjuangan (PDIP) Ketapang, Kasdi. Lantaran ia menilai Budi Mateus saat ini secara hukum sudah tidak lagi menjadi anggota DPRD Ketapang.

Hal tersebut ditegaskannya karena sudah ada putusan Mahkamah Agung (MA) yang menerima kasis PDIP. Serta membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Ketapang sebelumnya yang menyatakan Budi masih sebagai anggota DPRD Ketapang.

(Baca: Harga Terjangkau, Warga Betah Nongkrong di Warkop Alina Kopi Tiam Sanggau )

“Setelah ada putusan MA ini maka secara hukum Budi Mateus tidak lagi sebagai anggota DPRD. Jadi, kita minta pekan ini sudah dilaksanakan pengambilan sumpah janji jabatan terhadap saudara Ado,” katanya kepada wartawan di Ketapang, Minggu (12/11).

Ia menjelaskan pada putusan MA pun tak ada memerintahkan agar persoalan PDIP dan Budi diselesaikan dahulu di Mahkamah Partai.

Tapi juga membatalkan putusan PN Ketapang secara keseluruhan yang bersifat inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Kasdi pun menunjukan salinan putusan PN Ketapang yang berisi enam point.

1. Mengabulkan gugatan penggugat (Budi Mateus-red) sebagian.

2. Menyatakan penggugat adalah sah merupakan anggota DPRD Ketapang yang diresmikan pengangkatannya sebagai Ketua DPRD Ketapang masa jabatan 2014-2019 berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kaimantan Barat pada 2014.

3. Menghukum tergugat I, II dan III (PDIP-red) untuk terlebih dahulu melaksanakan makanisme penyelesaian gugatan perselisihan internal partai politik atas pemberhentian penggugat melalui Mahkamah PDIP.

4. Menghukum turut tergugat I dan turut tergugat II untuk tunduk dan taat atas putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini.

5. Menghukum tergugat I, II dan III secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang sampai saat ini ditetapkan sejumlah Rp 781 ribu. 6. Menolak gugatan penggugat selain daan selebihnya.

Kemudian Kasdi juga menunjukan salinan putusan MA terhadap kasasi yang diaajukan pihaknya terhadap putusan PN Ketapang tersebut. Pada putusan MA ini putusannya berbunyi mengabulkan permohonan kasasi dari para pemohon (PDIP).

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved