Citizen Reporter
Askiman Pimpin Rapat Evaluasi Tindak Lanjut Perkembangan Realisasi TKD Sintang
Askiman menuturkan bahwa awal mula yang menyerahkan lahan itu ada 10 desa tapi oleh karena adanya pemekaran desa menjadi 15 desa.
Penulis: Maudy Asri Gita Utami | Editor: Jamadin
Citizen Reporter
Kasubbag Pemberitaan Humas Setda Sintang, Syukur Saleh
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Wakil Bupati Sintang, Askiman memimpin rapat Evaluasi Tindak Lanjut Pertemuan Pembahasan Perkembangan Realisasi Tanah Kas Desa (TKD) di Balai Pegodai, Rumah Jabatan Wakil Bupati Sintang, Selasa (7/11/2017) kemarin.
Kegiatan ini di hadiri para camat se-Kabupaten Sintang, unsur organisasi perangkat daerah, dan pihak terkait lainnya.
Dalam kesempatan itu Askiman mengatakan rapat tersebut merupakan lanjutan rapat evaluasi persoalan tanah kas desa yang telah dibahas pada bulan Oktober terdahulu.
Berdasarkan hasil evaluasi saat ini sudah menunjukkan sebuah hasil yang luarbiasa di mana semuanya yang sudah berjalan.
(Baca: Bangunan SDN 01 Pontianak Dibongkar, Kemudian Akan Difungsikan untuk Ini )
"Tinggal yang belum masih menunggu manajemen dari pihak perusahaan itu untuk menghitung satu langka kebijakan mereka bagaimana caranya mereka untuk tetep komit dalam melaksanakan kesepakatan ini," jalas Askiman.
Menurutnya sesuai dengan Perbub yang telah di terbitkan, pihak perusahaan berkewajiban menyediakan kebun tanah kas desa untuk semua desa yang ada di sekitar wilayah perkebunan.
Sementara untuk Kecamatan Ambalau, Serawai dan Sepauk pihak perusahaan belum melaksanakan karena masih belum memahami berkaitan Perbup yang di maksud.
“Dengan demikian kita juga membuka peluang kepada mereka untuk dapat menyelesaikannya sampai pada akhir November ini semuanya tuntas," jelas Askiman.
Secara khsusus di Serawai, Askiman menuturkan bahwa awal mula yang menyerahkan lahan itu ada 10 desa tapi oleh karena adanya pemekaran desa menjadi 15 desa.
Namun sudah di berikan penjelasan meskipun adanya pemekaran desa juga menjadi tanggung jawab pihak perusahaan untuk membantu masyarakat di sekitar wilayah perkebunan itu.
Askiman menambahkan dalam proses realisasi tanah kas desa ini, pihak perusahaan tidak mengindahkan, maka sesuai dengan klausal pasal yang ada dalam Perbup itu yakni sampai kepada pemerian surat peringatan (SP)sampai pencabutan perizinan.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Sintang Veronica Ancili mengatakan rapat tersebut untuk mengetahui perkembangan dari masing masing kecamatan yang berada di wilayah perusahaannya.
Dari beberapa laporan yang disampaikan oleh beberapa camat baru 50 persen yang bisa menyampaikan realisasi perkembangan tanah kas desa yang sudah di tentukan oleh masing masing perusahaan dan desa dimana perusahaan itu berada.