Minta Serikat Buruh Tidak Paksakan Kehendak Terkait Penetapan UMK Landak
Buktinya di Kabupaten lain aman-aman saja, mereka tentu sama dengan kita ikut aturan. Jadi saya harap jangan terlalu paksakan kehendak.
Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Rizky Zulham
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Alfon Pardosi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Humas PT Wilmar Group, Gregorius Uus menerangkan, terkait dengan masalah penetapan Upah Minimun Kabupaten (UMK), menurutnya apa yang sudah ditentukan oleh Pemerintah maka itu yang mesti diikuti.
"Masalah UMK itu sudah diatur oleh undang-undang dan Permenaker, kita jangan melawan itu. Kalau dari pihak serikat buruh mau perjuangkan lagi silahkan, kita tidak melarang," ujarnya yang biasa disapa Uus ini.
Lanjutnya lagi, namun meski serikat buruh memperjuangkan tapi kesannya jangan memaksa.
"Buktinya di Kabupaten lain aman-aman saja, mereka tentu sama dengan kita ikut aturan. Jadi saya harap jangan terlalu paksakan kehendak," pintanya.
(Baca: Pemkab Landak Akan Bahas Penetapan Nilai UMK Tahun 2018 )
Diterangkan Uus, jika memang nanti UMK ditetapkan sesuai dengan apa yang dikehendaki serikat buruh belum tentu semua perusahaan sanggup. "Oke ditetapkan sesuai keinginan mereka, apa semua perusahaan yang ada di Landak ini mampu. Ditambah kondisi di Landak kita tau sendiri," tegasnya.
Maka dari itu Uus meminta, apa yang sudah ditetapkan oleh pemerintah itu tidak salah untuk dijalani. "Pemerintah juga tidak mungkin membiarkan masyarakatnya kelaparan, mereka juga ada hitung-hitungan," ungkapnya.
Sehingga apa yang diprotes oleh serikat buruh menurutnya kurang pas. "Jadi penetapkan UMK sebaiknya mengacu pada Perpres 78 Tahun 2015 Pasal 44 bukan Pasal 63 yang diminta oleh buruh. Serta Permenaker nomor 21 Tahun 2016," tutupnya.