Miris! BUMN Ini Gaji Pegawainya Dua Bulan Sekali
Bagi pengusaha, keputusan tersebut dirasa sangat memberatkan, karena daya beli masyarakat kita saat ini sudah mulai berkurang.
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Nasaruddin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hendri Chornelius
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Ketua Dewan Pengurus Kabupaten Asosiasi Pengusaha Indonesia (DPK APINDO) Kabupaten Sanggau, Konggo Tjintalong Tjondro menyampaikan UMK Sanggau tahun 2018 sebesar Rp 2.134.310.
Hasil itu didapatkan berdasarkan rapat dewan pengupahan Kabupaten (DPK) kabupaten Sanggau yang dihadiri pemerintah daerah yang diwakili Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans), perwakilan pengusaha diwakili oleh APINDO dan tenaga kerja diwakili oleh SPSI.
“Bagi pengusaha, keputusan tersebut dirasa sangat memberatkan, karena daya beli masyarakat kita saat ini sudah mulai berkurang. Contohnya SBI sudah bangkrut, PTPN XIII yang nota bene BUMN itu dua bulan sekali baru gaji, PT ICA yamg merupakan anak perusahaan ANTAM juga goyang, sementara perusahaan swasta semuanya sudah menerapkan jam kerja, tidak lagi ful enam hari, mereka kurangi,” katanya, Rabu (1/11/2017).
(Baca: Link LIVE STREAMING Napoli vs Manchester City, Pep Guardiola: The Citizens Bakal Menderita )
Dikatakan Anggota DPRD Sanggau itu, biaya produksi dengan hasil penjualan perusahaan tidak seimbang.
Ia mengaku menyambut baik ditetapkannya UMK sebagai pengaman untuk upah terendah bagi pekerja yang masa kerjanya 0 sampai 12 bulan dan juga lajang baik perempuan maupun laki-laki.
"UMK inikan upah paling kecil sesuai dengan PP nomor 78 tahun 2015 tentang metode pengupahan, dulu sebelum ada PP itu antara perusahaan dengan tenaga kerja selalu ribut, satu sisi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) minta gaji besar sementara disisi lain Pengusaha maunya serendah-rendahnya, padahal antara pengusaha dengan SPSI itu satu kesatuan,” tegasnya.
(Baca: Link LIVE STREAMING Tottenham Hotspur vs Real Madrid - Duel di Wembley Tentukan Satu Tiket 16 besar )
Konggo meminta Pemerintah Daerah tidak hanya menerapkan kebijakan UMK dengan perusahaan saja, tetapi pada sistem pengupahan di lingkungan pemkab juga mesti diterapkan. Pemda dikatakannya juga tidak mampu menerapkan UMK.
"Contoh, gaji tenaga honor di pemda saja Rp1,4 juta, itu jelas di bawah UMK, jadi ditengah kondisi seperti ini jangan kami saja yang ditekan. Kemudian PTPN coba lihat, mereka masih menggunakan UMK Landak,” jelasnya.
(Baca: Liverpool vs Maribor - Saksikan Pembalasan Tim Tamu Melalui Live Streaming di Link Ini )
Namun begitu, Ia meyakinkan bahwa rata-rata perusahaan yang tergabung di APINDO sudah menerapkan upah di atas UMK.
"Contohnya di PT ERNA, karyawannya sekarang ada yang digaji Rp 1,8 juta per dua minggu, kalau sebulan berarti Rp 3,6 juta, udah diatas UMK,” ujarnya.
Dengan UMK yang baru ini saja, lanjutnya, perusahaan merasa berat.