Berita Video

Sidang Pembacaan Replik JPU Terhadap Eksepsi Hamka Siregar

Sebelumnya, sidang sempat molor tiga jam dari waktu ditentukan, tapi berjalan lancar sekitar 50 menit

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jamadin

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rizky Prabowo Rahino

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan meubelair Rumah Susun Mahasiswa (Rusunawa) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak Tahun Anggaran 2012, Hamka Siregar jalani sidang ketiga di Ruang Kartika Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Pontianak, Jalan Urai Bawadi, Rabu (1/11/2017) pukul 11:30 WIB. 

Sidang beragenda replik yakni jawaban penggugat (JPU) dalam hal baik tertulis maupun lisan terhadap jawaban tergugat (pihak terdakwa) atas gugatannya. Sebelumnya, penasehat hukum terdakwa telah mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan JPU pada, Kamis (26/10/2017) lalu.

Sidang nomor perkara 48/Pid.Sus-TPK/2017/PN Ptk dipimpin oleh Hakim Ketua Haryanta SH MH bersama dua orang hakim anggota dan panitera. 

(Baca: Tolak Eksepsi Rektor IAIN Pontianak, Jaksa Tegaskan Perbuatan Hamka Rugikan Negara )

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak mengutus dua Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Rita Hilga SH dan Ware. Hamka yang mengenakan kemeja lengan panjang pink plus peci hitam renda tampak sehat dan diam.

Tak ada satupun komentar terucap dari mulutnya hingga usai sidang. Sebelumnya, sidang sempat molor tiga jam dari waktu ditentukan, tapi berjalan lancar sekitar 50 menit.

Ia didampingi lima orang kuasa hukum diantaranya Syafruddin Nasution SH MH, Maskun Sopian SH, Abid Arfiansyah SH, Muhammad Merza Berliandy dan Sobirin. 

Seperti apa jalannya sidang dan pembacaan replik JPU. Simak dalam video berikut.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved