Mau Registrasi Ulang Kartu Prabayar tapi Tak Punya e-KTP, Ikuti Cara Berikut ini!
Apabila ada nomor SIM baru yang mau diaktifkan, maka sejak 31 Oktober 2017 Anda harus melakukan registrasi baru dengan ketentuan yang mulai berlaku.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah kembali mewajibkan pemilik kartu seluler prabayar untuk melakukan registrasi ulang kartu.
Apa bedanya registrasi ini dengan registrasi-registrasi sebelumnya?
Bagaimana cara melakukannya?
Siapa yang harus mendaftar kartu seluler?
(Baca: Gagal Registrasi Ulang Kartu Simpati, Ini Triknya Supaya Registrasi Berhasil 100 Persen! )
Registrasi nomor seluler atau SIM ada dua jenis: registrasi baru nomor SIM baru dan registrasi ulang nomor SIM lama.
Apabila ada nomor SIM baru yang mau diaktifkan, maka sejak 31 Oktober 2017 Anda harus melakukan registrasi baru dengan ketentuan yang mulai berlaku.
Untuk nomor lama, batas waktu registrasi ulang adalah 28 Februari 2018.
Bagaimana cara registrasi kartu seluler?
Registrasi dapat dilakukan sendiri atau di gerai pelayanan masing-masing operator.
"Registrasi sendiri (self registration) sebenarnya paling mudah karena tinggal mengirim SMS," kata juru bicara Telkomsel, Adita Irawati.
Dijelaskannya, cara registrasi dengan mengirim SMS adalah sebagai berikut:
Pelanggan baru bisa mengetik: REG(spasi)nomorNIK(tanda#)nomorKK(tanda#) lalu kirim ke 4444
Pelanggan lama yang melakukan registrasi ulang mengetik: ULANG(spasi)nomorNIK(tanda#)nomorKK(tanda#) lalu kirim ke 4444