Berita Video
UPPD Samsat Imbau Kendaraan Berpelat Luar Kalbar Segera Mutasi
Sejumlah kendaraan roda empat berpelat nomor luar Kalbar, tampak menunggu giliran dilakukannya cek fisik kendaraan oleh petugas.
Penulis: Tito Ramadhani | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Inilah suasana pelayanan di Kantor UPPD Samsat Sambas di Jalan Tabrani, Sambas yang tampak tak terlalu ramai pada Selasa (31/10/2017).
Tak terlihat antrian panjang warga di kursi tunggu di ruang pelayanan. Warga yang datang pun tampak langsung menuju loket-loket yang tersedia.
Sejumlah kendaraan roda empat berpelat nomor luar Kalbar, tampak menunggu giliran dilakukannya cek fisik kendaraan oleh petugas.
(Baca: Iswan: Kendaraan Berpelat Luar Kalbar Harus Mutasi ke Daerah Tujuan Sebelum 90 Hari )
Kepala UPPD Samsat Sambas, Iswan Jauhari mengungkapkan, masih adanya kendaraan bernomor pelat luar Kalbar yang beroperasi di wilayah Kalbar, khususnya di Kabupaten Sambas.
Padahal, berdasarkan Imbes atau Instruksi Bersama antara BPKPD Provinsi Kalbar, Kepolisian dan Jasa Raharja dan Peraturan Presiden (Perpres) No 5 tahun 2015 tentang Pelayanan Samsat, pemilik kendaraan harus memutasikan kendaraan miliknya sebelum 90 hari ke tempat yang dituju.
"Bagi kendaraan yang berasal dari luar wilayah Kalimantan Barat, berdasarkan Imbes tahun 1999 dan Perpres No 5 tahun 2015 tentang Pelayanan Samsat, itu mewajibkan maksimal 90 hari harus dimutasikan ke tempat yang dituju. 90 hari itu amanat Imbes, karena kita sangat dirugikan nih oleh kendaraan dari luar. Sangat dirugikan. Tahun lalu Permendagri sudah mencabut beberapa Perda yang tidak kondusif dalam rangka pengembangan daerah. Sehingga Perda-perda dari sumbangan pihak ketiga itu dicabut," ungkapnya, Senin (31/10/2017).
Iswan menegaskan, pihaknya cukup kesulitan menghadapi kendaraan-kendaraan luar, yang menggunakan fasilitas jalan yang dibangun pemerintah daerah Kalbar dan Kabupaten Sambas, namun membayar pajak di daerah luar Kalbar.
"Kami kelimpungan nih, sementara mereka mempergunakan akses atau fasilitas jalan yang ada di tempat tujuan mereka. Kemudian, jalan kita rusak karena beban kendaraan mereka berat. Selain itu, kuota bahan bakar kita tersedot. Mereka menyedot bahan bakar yang dikuotakan untuk kita, merusak jalan kita, beraktivitas di wilayah kita, tetapi kita tidak dapat apa-apa. Aturan sudah ada, Imbes dan Perpres itu sudah ada aturannya. Tenggang waktunya 90 hari wajib memutasikan kendaraan ke daerah tujuan," jelasnya.
Untuk kendaraan pribadi, Iswan menegaskan harus segera melakukan mutasi ke Kabupaten Sambas, dalam jangka waktu tempo tak lebih dari 90 hari.
"Jadi tidak boleh lebih dari 90 hari, kendaraan berpelat nomor luar Kalbar harus sudah dimutasikan. Itu regulasinya, kadang-kadang alasan klasiknya masih leasing, jadi ini memang perlu kebersamaan, leasing juga perlu kebersamaan, agen dealer kendaraan juga sama-sama memahami," tegasnya.