DPR RI Minta Kakanwil Hukum dan HAM Kalbar Perhatikan Kehadiran OBH
Erma Suryani Ranik mengimbau agar Kakanwil turut aktif memberi pendampingan pada OBH/LBH yang ada di Kalbar.
Penulis: Muzammilul Abrori | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Claudia Liberani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK- Rapat kerja Komisi III bersama Kakanwil Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Barat dilaksanakan di Kanwil Hukum dan HAM, Jalan K.S. Tubun, Senin (30/10/2017).
Rapat tersebut membahas antara lain kondisi lapas dan ( PLBN) di Kalimantan Barat.
Dalam rapat tersebut anggota DPR RI Komisi III, Erma Suryani Ranik juga menekankan pada Kakanwil Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Barat untuk memperhatikan keberadaan Organisasi Bantuan Hukum (OBH).
(Baca: Personil Sat Binmas Polres Sintang Sambangi Jukir, Ini Yang Dilakukan Mereka )
Dalam rapat, Kakanwil Hukum HAM Kalbar menyebutkan ada tambahan dana untuk organisasi bantuan hukum.
Menangapi hal tersebut, Erma Suryani Ranik mengimbau agar Kakanwil turut aktif memberi pendampingan pada OBH/LBH yang ada di Kalbar.
(Baca: SAR Pontianak Terus Siaga Pantau Perkembangan Terbakarnya KM Dharma Kencana II )
"Berdasarkan catatan, qda enam lembaga bantuan hukum di kalbar. Saya mengimbau agar Kanwil Hukum dan HAM Mengadakan pendampingan bagi LBH yang ada. Memberikan dana yang lebih besar karena mereka juga bekerja untuk orang-orang yang tidak mampu," katanya.
Erma mengatakan orang-orang yang tidak mampu harus ditanggung negara dalam konteks memperoleh bantuan hukum karena itu keberadaan LBH sangat menolong bagi orang-orang kurang mampu dan awam hukum.