Warga Pertanyakan Beli Gas 3 KG Harus Tunjukan KTP
Atas pemberlakuan itu,ia mengaku bingung, karena sampai sekarang ini belum ada aturan atau sosialisasi dari pemerintah kota setempat
Penulis: Try Juliansyah | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribunpontianak, Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Satu diantara Warga Jl Veteran, Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah, Eko mempertanyakan adanya pemberlakuan fotocopy KTP saat ingin membeli gas 3 Kg.
Dimana sebelumnya keluhannya ini di posting pada media sosial Facebook dan di share pada grup Singkawang Informasi.

"Saya juga tidak tahu sejak kapan diberlakukannya, yang jelas Kamis malam kemarin sewaktu mau membeli gas di warung dekat rumah harus menggunakan fotocopy KTP," ujar Eko, Jumat (27/10/2017).
(Baca: 2,5 Hektare Lahan Terbakar, Polisi Amankan Pria Asal Sungai Pinyuh )
Atas pemberlakuan itu, dirinya mengaku bingung, karena sampai sekarang ini belum ada aturan atau sosialisasi dari pemerintah kota setempat terkait aturan ini.
"Menurut pengakuan penjual sih kalau pembeli tidak melampirkan fotocopy KTP maka warung tersebut tidak akan di suplay lagi tabung gas dari pangkalan," ujarnya.
(Baca: Sumpah Pemuda Momentum Evaluasi Peran Pemuda bagi Bangsa Indonesia )
Sehingga, pemberlakuan fotocopy tersebut menurutnya merupakan instruksi dari pangkalan.
Ia berharap, pemberlakuan fotocopy tersebut jangan sampai menimbukan hal-hal yang tidak diinginkan kedepannya.
"Mudah-mudahan saja pemberlakuan itu bisa betul-betul membantu masyarakat miskin, karena yang saya dengar di Pertamina pun mengharuskan pembeli pakai KTP," tuturnya.