Pemerintah Indonesia Usulkan Resolusi Konservasi Rangkong Gading Pada Dunia
Aspek-aspek tersebut antara lain adalah penerapan kerangka hukum secara terpadu dan penegakan hukum yang efektif.
Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridhoino Kristo Sebastianus Melano
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala Subdit Penerapan Konvensi Internasional, Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati, Ratna Kusuma Sari, menuturkan, pada Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) CoP17, Pemerintah Indonesia mengusulkan resolusi konservasi rangkong gading yang secara aklamasi diadopsi menjadi Resolusi Conf. 17.11 tentang konservasi dan perdagangan rangkong gading.
"Mandat resolusi tersebut ditujukan kepada seluruh negara pihak, terutama negara sebaran dan negara konsumen dan mencakup berbagai aspek," katanya, Kamis (26/10/2017).
Aspek-aspek tersebut antara lain adalah penerapan kerangka hukum secara terpadu dan penegakan hukum yang efektif.
Kerja sama dengan negara sebaran dalam hal pengawasan dan penyadaran masyarakat, serta mengambil Iangkah-langkah perlindungan lebih lanjut melalui penyusunan Strategi dan Rencana Aksi Konservasi (SRAK) Rangkong Gading dan juga pelaksanaan SRAK.
Berangkat dari lantangan dan persoalan serta dalam rangka menindaklanjuti keputusan CITES CoP17, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)dan para mitra telah menyusun Rancangan Strategi dan Rencana Aksi Konservasi (SRAK) Rangkong Gading.
Untuk menyempurnakan Rancangan SRAK, Tim Penyusun SRAK Rangkong Gading yang terdiri dari KLHK selaku Otoritas Pengelola CITES, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) selaku Otoritas Ilmiah CITES, Institut Pertanian Bogor (IPB), Universitas Indonesia (UI), Burung Indonesia, Fauna dan Flora Internasional (FFI), Rangkong Indonesia, WWF Indonesia, WCS-IP, dan Zoological Society of London (ZSL) melakukan serangkaian konsultasi publik, yang satu di antaranya diselenggarakan di Pontianak pada tanggal 26 Oktober 2017.
"Agenda konsultasi publik ini bertujuan untuk menjaring masukan dari berbagai pihak, sebelum ditetapkan sebagai satu kerangka hukum yang mengikat," jelasnya.