Polisi Limpahkan Berkas dan Tersangka Kasus Pencurian ke Kejari Sintang

Kami akan melindungi dan menjamin serta merahasiakan siapapun yang memberikan informasi kepada kami

Penulis: Maudy Asri Gita Utami | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID / SUBANDI
Penyerahan tersangka tindak pidana pencurian dan barang bukti ke JPU, Rabu (25/10/2017) siang. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Wahidin 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Unit Reskrim Polsek Sintang Kota kembali selesaikan perkara kasus tidak Pidana Pencurian, dan menyerahkan satu orang tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penutut Umum (JPU) Kajari Sintang. 

Memang untuk penanganan kasus tersangka tersebut dinyatakan P.21 oleh JPU Kajari Sintang, kemudian selanjutnya dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU, Rabu (25/10/2017) siang.

"Berdasarkan surat dari JPU tersebut maka penyelesaian kasus Pencurian menjadi Tahap II dan siang ini Tsk dan BB kita serahkan ke JPU Sintang," jelas Kapolsek Sintang Kota, Iptu Ruslan Abdul Gani. 

(Baca: Cunduct Metalworks Produk Lokal Tembus Pasar Internasional, Begini Proses Finishingnya )

Seperti diketahui TSK tersebut telah melakukan perbuatan Tindak Pidana kasus Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal Psl 363 KUHP.

Identitas tersangka berinisial AA anak dari R warga Jalan Masuka 2, Kelurahan Kapuas Kanan Hilir Kecamatan Sintang.

Adapun barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario Techno 125, warna putih, tanpa plat nomor, noka :MH1JFF116DK174639, nosin : JFF1E-116981, satu lembar STNK honda warna hitam putih, dan satu buah kunci kontak.

Kapolsek mengatakan dengan telah diserahkannya tersangka dan barang bukti ke JPU maka penanganan kasus pencurian telah selesai dan penanganan selanjutnya ada dipihak JPU Kajari Sintang.

"Dengan diserahkan Tersangka (TSK) dan Barang Bukti ( BB) tersebut, maka tugas dan tanggung jawab penyidik Unit Reskrim Polsek Sintang Kota telah selesai dan saat ini tersangka sudah ditahan pada Lapas Klas II B Sintang guna menunggu proses sidang dipengadilan Negeri Sintang," imbuhnya.

Dirinya juga menghimbau dan mengajak masyarakat di Kecamatan Sintang untuk sama-sama menjaga keamanan lingkungan dan mengaktifkan siskamling. 

Apabila ada informasi tentang kejahatan dilingkungannya segera untuk menyampaikan kepada WA Kapolsek Sintang melalui Whats App ( WA) pada nomor : 081254390056.

"Kami akan melindungi dan menjamin serta merahasiakan siapapun yang memberikan informasi kepada kami," pesan Iptu Ruslan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved