Citizen Reporter

Komisi Informasi Kalbar Adakan Pemeringkatan Badan Publik

Tujuan Pemeringkatan Badan Publik 2017 adalah untuk mengetahui pelaksanaan keterbukaan informasi di Badan Publik.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
Banner Pemeringkatan Badan Publik. 

Citizen Reporter
Yulius Pungkar
Staf KI Kalbar

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat (KI Kalbar) menyelenggarakan penilaian terhadap seluruh Badan Publik di Kalimantan Barat dalam rangka Pemeringkatan Badan Publik 2017.

Tujuan Pemeringkatan Badan Publik 2017 adalah untuk mengetahui pelaksanaan keterbukaan informasi di Badan Publik.

Serta menilai kepatuhan badan publik dalam menjalankan kewajiban mengumumkan dan menyediakan informasi publik serta melayani permohonan informasi publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi tentang Standar Layanan Informasi Publik.

Kuesioner Penilaian Mandiri dikirimkan ke sekitar kurang lebih 200 Badan Publik tingkat Provinsi dan Pemerintah Kabupaten Kota pada bulan Agustus-September 2017, dengan batas waktu pengembalian kuesioner adalah 20 Oktober 2017.

(Baca: Jangan Ada Diskriminasi! Rumah Sakit Diminta Optimal Beri Pelayanan Peserta BPJS )

Sampai pada batas waktu yang ditetapkan, baru 41 Badan Publik yang telah mengembalikan dokumen kuesioner.

Yaitu yang terdiri dari 25 Lembaga Struktural, 2 Lembaga Non Struktural, 2 Pemerintah Kab/Kota, 3 Lembaga Vertikal, 1 Partai Politik, 3 Perguruan Tinggi, 3 BUMN/BUMD, dan 2 NGO.

Dari hasil rekap pertanggal 23 Oktober 2017, hanya sekitar 20% Badan Publik yang mengembalikan dokumen Penilaian.

Menurut Ketua KI Kalbar, Rospita Vici Paulyn, banyaknya badan publik yang tidak mengembalikan kuesioner disinyalir antara lain karena ketidaktahuan Badan Publik mengenai tata cara pengisian yang benar, adanya proses administrasi dalam upaya melengkapi data yang dibutuhkan, dan atau badan publik tidak patuh terhadap keterbukaan informasi di badan publiknya.

Dikarenakan adanya permintaan terkait penambahan waktu untuk pengembalian kuesioner, maka pada tanggal 23 Oktober 2017 KI Kalbar telah melakukan Rapat Pleno terkait hal tersebut yang menghasilkan keputusan bersama untuk memberikan perpanjangan waktu bagi Badan Publik dalam pengembalian dokumen kuesioner penilaian 1 (satu) minggu kedepan.

"Dokumen sudah harus diterima selambat-lambatnya pada hari selasa tanggal 31 oktober 2017 jam 16.00 jika diantarkan langsung ke Kantor KI, jam 24.00 jika dikirimkan melalui email, dan cap pos tertanggal 31/10/2017 jika dikirimkan melalui pos/TIKI/JNE," katanya, Senin (23/10/2017).

Berita Acara Rapat Pleno disetujui dan ditandatangani oleh semua komisioner yaitu Rospita Vici Paulyn, Hawad Sriyanto, Abang Amirullah, Chatarina Pancer Istiyani, dan Syarif Muhammad Herry.

Setelah semua dokumen kuesioner diterima oleh KI Kalbar, maka Tim Penilai akan melakukan penilaian tahap pertama.

Dokumen tersebut akan diverifikasi melalui data pendukung dan situs/portal yang disampaikan oleh Badan Publik untuk menghasilkan nilai kedua.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved