Pemerintah Pusat Tetapkan Kapuas Hulu Sebagai Kawasan Ekosistem Esensial

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2011 jelasnya, bahwa perlindungan keanekaragaman hayati diluar kawasan konservasi harus dilakukan.

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Dhita Mutiasari
zoom-inlihat foto Pemerintah Pusat Tetapkan Kapuas Hulu Sebagai Kawasan Ekosistem Esensial
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/SAHIRUL HAKIM
Direktur Bina Pengelolaan Ekosistem Esensial, Atung Deddy Radiansyah, saat memberikan kata sambutan dalam arapat penetapan kawasan ekosistem esensial koridor orangutan (koridor Labian-Leboyan), di Aula BPD Bank Kalbar Putussibau, Jumat (20/10/2017)

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Sahirul Hakim

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Direktur Bina Pengelolaan Ekosistem Esensial, Atung Deddy Radiansyah menyatakan, Kabupaten Kapuas Hulu merupakan kabupaten yang pertama ditetapkan sebagai Kawasan Ekosistem Esensial dan Esensial Koridor Orangutan, oleh Pemerintah Pusat.

Hal tersebut disampaikan dalam rapat penetapan kawasan ekosistem esensial koridor orangutan (koridor Labian-Leboyan), di Aula BPD Bank Kalbar Putussibau, Jumat (20/10/2017).

Atung Deddy menuturkan, kawasan ekosistem esensial merupakan satu tambahan kegiatan, untuk menyatukan kegiatan konserfasi yang belum ada pengelolaannya.

Maka adanya kawasan ini, berharap bukan justru menjadi beban bagi Pemda Kapuas Hulu.

(Baca: KPU Landak Perpanjang Pendaftaran Calon Anggota Panitia PPS )

"Jadi harus ada mamfaat bagi masyarakat," ucapnya.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2011 jelasnya, bahwa perlindungan keanekaragaman hayati diluar kawasan konservasi harus dilakukan.

Dari aturan tersebut munculah kawasan ekosistem esensial, yang menjamin keberlangsungan keanekaragaman hayati.

"Kawasan ekosistem esensial memastikan pembangunan berkelanjutan, memberikan kepastian pengelolaan lahan dengan tetap memperhatikan konserfasi. Dimana konsep ini, akan menjadi perhatian dunia Internasional," ujarnya.

Terkait ditetapkan esensial koridor orangutan di Kapuas Hulu, jelasnya akan ada pertemuan lanjutan bersama semua stake holder termasuk perusahaan sawit. Kemudian ada satu rencana aksi bersama. "Sehingga satwa seperti orang utan bisa diskemakan agar tidak masuk pemukiman, menganggu sawit, dan tetap dilestarikan," ungkapnya. (rul)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved