Registrasi Kartu Prabayar
Pemilik SIM Card Wajib Registrasi Ulang, Ini Yang Diperlukan untuk Validasi
Agar data yang dikirim ini sinkron dengan data base yang ada di Kementerian dalam negeri, sehingga sim card yang digunakan ini legal adanya
Penulis: Muhammad Fauzi | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak Muhammad Fauzi
TRIBUNPONTIANAK. CO. ID, KAYONG UTARA - Demi peningkatan perlindungan hak pelanggan jasa telekomunikasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika akan memberlakukan registrasi nomor pelanggan yang divalidasi dengan Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Kartu Keluarga.
Dikatakan Kepala Dinas Kominfo Gunawan ST, registrasi ini penting karena sesuai amanat menteri Kominfo nomor 14 tahun 2017 setiap pemilik sim card harus meregistrasi ulang.
(Baca: Dekranasda Sekadau Latih Puluhan Pengrajin Manajemen Pemasaran )
"Untuk masyarakat Kayong Utara, bagi masyarakat yang sudah memiliki sim card meregistrasi ulang, dan bagi yang mengaktibkan kartu perdana wajib merigtrasi, dengan cara mengirimkan identitas nomor Induk identitasnya dan nomor Kartu Keluarganya," terang Kepala Dinas Kominfo Gunawan ST, Rabu (18/10)
Registrasi ini diakuinya, untuk mengsinkronkan data kepemilikan sim card, sehingga bisa dipertanggungjawabkan kepemilikan setiap sim card yang sudah di aktifkan.
(Baca: Hamka Siregar Mengaku Sehat, Sidang Langsung Mulai )
"Agar data yang dikirim ini sinkron dengan data base yang ada di Kementerian dalam negeri, sehingga sim card yang digunakan ini legal adanya, "tuturnya.