Berita Video

Dituding PLN Pasang Listrik Ilegal, Ini Penjelasan Pihak Pengembang Perumahan

Sebab sambungan itu sudah sesuai prosedur dengan nama Penyambungan Sementara (Pensem) dari PLN.

Penulis: Madrosid | Editor: Rizky Zulham

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Madrosid

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Direktur PT Kinia Trigama pengembang Perumahan Istana Indah Jalan Cendana Desa Sungai Rengas, Suwartono mengungkapkan keberatannya, atas denda Pemakaian Penertiban Tenaga Listrik (P2TL) dari pihak PLN.

Sebab sambungan itu sudah sesuai prosedur dengan nama Penyambungan Sementara (Pensem) dari PLN.

Hal ini merupakan buah dari belum teralisasinya kWh meter dari PLN kepada seluruh rumah, dari program subsidi.

(Baca: Pasang Listrik Ilegal, Program Perumahan Jokowi Terancam Didenda Rp 90 Juta )

Pengembang menganggap tuduhan penyambungan ilegal berujung denda puluhan juta merupakan fitnah.

Karena pihak dan masyarakat tidak pernah menyambung listrik sendiri kecuali dari petugas langsung.

"Ini fitnah kalau kita dan masyarakat disebut nyambung sendiri. Karena ini pensem kita sudah mengajukannya secara prosedur sehingga bisa dipasang," tutur Siwartono.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved