Pasang Listrik Ilegal, Program Perumahan Jokowi Terancam Didenda Rp 90 Juta
Padahal, awal pemasangan itu, merupakan anjuran dari pihak PLN agar mengajukan pemasangan sementara (Pensem).
Penulis: Madrosid | Editor: Rizky Zulham
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Sejatinya, pengadaan perumahan bersubsidi, program presiden Jokowi untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) mendapat dukungan dari semua pihak. Terutama untuk masalah intalasi jaringan listriknya.
Namun berbeda dengan, perumahan Istana Indah Jalan Cendana, Desa Sungai Rengas. Setelah terbangun dan ditempati oleh penghuninya, tak kunjung mendapatkan kWh meter.
Padahal, pihak pengembang PT Kinia Trigama telah mengusulkannya sesuai prosedur ke PLN.
Lantaran tak kunjung datang juga, guna memenuhi kebutuhan listrik masyarakat, akhirnya pengembang mengajukan penyambungan sementara (pensem) 5 unit dan hanya di pasang 2 saja.
"Dari pemasangan inilah, beberapa rumah sebanyak 86 unit nyambung jaringan oleh pihak pensem, dengan pembayaran setiap minggunya. Hingga berjalan beberapa bulan, ternyata dikenakan denda dari Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL), sebesar Rp 50- Rp 90 juta," kata, Direktur PT Kinia Trigama, Suwartono sebagai pengembang, Rabu (18/10/2017).
(Baca: Berang Tak Dialiri Listrik, Warga Ancam Demo ke Kantor PLN )
Ia menerangkan denda itu akibat pemasangan sementara yang dianggap ilegal. Padahal, awal pemasangan itu, merupakan anjuran dari pihak PLN agar mengajukan pemasangan sementara (Pensem).
"Kita kan tidak mungkin berani kalau nyambung sendiri. Sebab semua penyambungan sementara ini dari pihak PLN semuanya. Untuk itulah, kita sanhat keberatan kalau dibilang ilegal dan harus dikenakan denda," ungkap Suwartono.
Ia menerangkan selama 9 bulan seluruh penghuni rumah komplek Istana Indah memanfaatkan sambungan sementara dari dua kWh. Hingga harus bayar denda sebelumnya dengan total finalnua sebesar Rp 3 juta.
"Makanya kita nuntut supaya kWh segera dipasang. Perjanjian dari pengajuan haya 90 hari tapi sampai berbulan-bulan. Setelah kita peetanyakan lagi dan mendesak PLN ternyata dari PLN menjanjikan akhir Oktober bisa menyala," ternangya.
Menurut Suwartono, ungkapan dari pihak PLN ini muncul setelah. Pihak pengembang bersama masyarakat terus menuntut. "Sesuai pernyataan dari Manajer Niaga, bahwa ini akan menyala akhir Oktober, oleh kami sangat kami pegang. Jangan sampai tertunda lagi. Karena kita tak butuh janji, yang kami butuhkan adalah bukti," jelasnya.
Untuk jaringannya sendiri, pihak PLN sudah mulai memasangkan tiang-tiang di areak komplek. Akan tetapi prosesnya masih perlu berlanjut.
"Apabilan PLN tidak menepati janji akhir Oktober ini, maka kamk menuntut hak lebih keras lagi. Sebab program rumah murah ini merupakan subsidi pemerintah. Sebagai program sejuta umat. Saya juga siap untuk meneruskannya sampai ke presiden Jokowi sebab ini program pemerintah pusat," pungkasnya.