Raperda Badan Permusyawaratan Desa Penting, Harus Ada Keterwakilan Perempuan

Wakil Bupati Kabupaten Kapuas Hulu, Antonius L Ain Pamero menyatakan dua raperda yang diusulkan pemerintah daer

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Nasaruddin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Sahirul Hakim
Wakil Bupati Kabupaten Kapuas Hulu Antonius L Ain Pamero saat menyerahkan dua raperda ke Ketua DPRD Kapuas Hulu, Rajuliansyah. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Sahirul Hakim

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Wakil Bupati Kabupaten Kapuas Hulu, Antonius L Ain Pamero menyatakan dua raperda yang diusulkan pemerintah daerah merupakan amanat undang-undang.

Dua raperda itu, terkait Badan Permusyawaratan Desa dan Penyertaan Modal Usaha Uncak Kapuas (BUMD) tahun 2017.

"Seperti Raperda Badan Permusyawaratan Desa sangat penting, karena sudah ada amanat undang-undang, setelah ada undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, dimana harus diatur dengan peraturan daerah," ujarnya kepada wartawan, setelah menyampaikan pidato dua raperda di DPRD Kapuas Hulu, Selasa (17/10/2017).

(Baca: Polsek Sepauk Antisipasi Kelangkaan Gas Subsidi )

Antonius menuturkan, hingga saat ini pemerintah Kapuas Hulu belum ada perda khusus terkait permusyawaratan desa.

Supaya lebih strategis dalam mengelola desa, di dalam amanat undang-undang juga harus ada keterwakilan perempuan.

Kemudian dilaksanakan dalam desa tersebut. "Jadi itu yang paling penting dan diutamakan," ucapnya.

(Baca: Pesanan Xpander Membludak, Ini Jumlah Unit yang Sudah Dipesan Pada Bulan Oktober )

Begitu juga raperda tentang penyertaan modal usaha uncak kapuas jelas Wabup, pemerintah daerah sudah sepakat akan mendirikan hotel.

Sementara sebagian dana sudah disimpan di PD Uncak Kapuas.

"Kalau mau bangun hotel, sementara tanah masih milik pemda. Karena sudah mengibahkan uang untuk membangun hotel, otomatis tanah harus dihibahkan," ujarnya.

(Baca: Pengurus Sekolah Madrasah Keluhkan Pencairan Dana BOS, Ini Permasalahannya )

Mengapa harus dihibahkan tanah tersebut kata Antonius, supaya mudah dikerjakan.

Bisa tetap menjadi aset pemerintah daerah, tetapi bagaimana pihak Uncak Kapuas menghitung aset secara keseluruhan.

"Jadi lebih baik kita hitung, dan kemarin melalui badan keuangan telah menghitung harga standar tanah sekian dan dikalikan 300 ribu sekian maka hasilnya Rp 8 miliar lebih," ungkapnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved