Pengepul Barang Bekas Abaikan Imbauan, Ini Tindakan Satpol PP Kubu Raya
Kasi Pemintaan pengawasan Penyuluhan Satpol PP, Parade Senja mengungkapkan saat ini pihaknya terpaksa melakukan upaya lebih keras.
Penulis: Madrosid | Editor: Rizky Zulham
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Tumpukan barang bekas di bahu jalan Trans Kalimantan sebelum jembatan tol dua, terus membumbung. Berpotensi menimbulkan gangguan, serta pencemaran lingkungan.
Teguran sejak beberapa bulan sebelumnya sudah dilayangkan oleh Pemerintah Kecamatan Sungai Ambawang serta Satpol PP Kubu Raya. Namun, pelaku usaha tetap membandel.
Kasi Pemintaan pengawasan Penyuluhan Satpol PP, Parade Senja mengungkapkan saat ini pihaknya terpaksa melakukan upaya lebih keras. Agar pelaku usaha pengepul barang bekas tersebut tak lagi menumpuk barangnya di bahu jalan.
"Pengusaha pengepul barang bekas ini sudah kita peringati dan beri imbauan, tetap bandel makanya kami terpaksa melakukan penegakan perda. Memasang teguran berupa spanduk larangan pada lokasi tumpukan barang bekas," kata Parade, di Jalan Trans Kalimantan, Selasa (17/10/2017).
(Baca: Jadi Pemenang Daihatsu Setia, Warga Kubu Raya Ini Sumringah Lihat Xenia-nya Kembali Baru )
Dalam spanduk, tertulis terkait larangan dan sanksi kepada siapapun yang melanggar. Berdasarkan peraturan daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 4 Tahun 2019 tentang ketertiban umum.
Pasal 28, setiap orang dilarang membuang sampah atau menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai, parit, selokan, saluran air dan tempat-tempat umum lainnya. Kecuali tempat-tempat sampah yang telah disediakan bupati.
Pasal 54, pelanggaran ketentuan dalam peraturan daerah ini diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta.
"Kita pasang isi sanksi dan aturannya dalam spanduk," ungkapnya.
Ia menuturkan imbauan berulang dan peringatan tak diindahkan sebelumnya oleh pengusaha. Makanya perlu ada upaya penekanan dalam penegakan perda.
"Sebelumnya kita sudah datangi dengan baik-baik cuma tak diperdulikan. Kalau sudah pasang seperti ini masih bandel berarti perlu ada penerapan dari tulisan dalam spanduk," terangnya.
Untuk itu ia meminta kepada semua pelaku usaha agar bisa memperhatikan lingkungan dan tidak melanggar aturan yang sudah ada.
"Kita harap seluruh pelaku usaha di KKR agar tidak menggunakan parit dan badan jalan dalam menyimpang barang usahanya," pungkasnya.