Undang-undang Pers Tak Lindungi Media Sosial

Ketua Bidang Pendidikan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Marah Sakti Siregar menegaskan media sosial (m

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Nasaruddin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Rizky Prabowo Rahino
Suasana pelatihan safari jurnalistik di Ulin Kruing Meeting Room, Aston Hotel Pontianak, Senin (16/10/2017). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rizky Prabowo Rahino

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ketua Bidang Pendidikan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Marah Sakti Siregar menegaskan media sosial (medsos) bukan media pers.

Hal ini disampaikan saat pelatihan safari jurnalistik Dewan Pers Indonesia dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat di Ulin Kruing Meeting Room, Aston Hotel Pontianak, Senin (16/10/2017).

"Media sosial tidak dilindungi Undang-Undang Pers," ungkapnya.

(Baca: Bupati Resmikan SMP Satu Atap Sungai Laur )

Marah Sakti Siregar menambahkan media pers yang dilindungi UU Pers adalah perusahaan yang jelas dan terverifikasi.

"Media pers yang dilindungi harus patuh pada kode etik dan kaidah jurnalistik," jelasnya.

Ia tidak menampik perkembangan teknologi dan informasi mengakibatkan penyampaian informasi publik tidak mutlak dikuasai dan diwartakan jurnalis.

"Saat ini perkembangan sosial sangat pesat. Semua orang bisa menyampaikan informasi, modalnya hanya gadget dan media sosial. Ini tantangan wartawan," terangnya.

(Baca: Bukan Malas Berolahraga, Ternyata Ini Penyebab Perut Buncit )

Saat ini informasi sangat banyak. Tidak seperti zaman dahulu yang masih terbatas dan kurang. Namun, kondisi ini tidak sepenuhnya menguntungkan.

Masyarakat bingung menentukan mana informasi yang benar, sumbernya jelas dan terpercaya.

"Lalu, informasi mana yang tidak bisa dipercaya dan tidak jelas. Ini tantangan wartawan di masa sekarang dan masa depan," timpalnya.

(Baca: Gelar Sosialisasi Pelayanan Publik, Pemkab Sanggau Hadirkan Pemateri Pontianak )

Ia juga mengakui saat ini banyak wartawan tidak jelas asal usul medianya, abal-abal dan amatir. Tentunya harus ada upaya mengatasi hal ini.

Saat ini, PWI sedang berupaya mengangkat derajat dan meningkatkan kualitas serta profesionalisme wartawan.

"PWI Pusat memiliki banyak program pendidikan. Kami bersungguh-sungguh memberi pendidikan. Tanpa pendidikan itu tidak apa-apa. Kami akui banyak kantor media jarang sekali mengadakan pendidikan untuk SDM," pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved