Raperda Pemekaran Kecamatan Kapuas Selatan Urgen, Pengamat Hukum Sarankan Hal Ini
Pengamat Hukum Kabupaten Sanggau, Zaenuri menegaskan, untuk Raperda pemekaran kecamatan Kapuas Selatan, sebenarnya
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Nasaruddin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hendri Chornelius
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Pengamat Hukum Kabupaten Sanggau, Zaenuri menegaskan, untuk Raperda pemekaran kecamatan Kapuas Selatan, sebenarnya sangat urgen dibandingkan dengan Raperda Ketertiban Umum, kita menyarankan agar pemekaran Kapuas Selatan tetap dibahas tahun 2017.
“Karena menyngkut pelayanan kepada masyarakat. Sekarang ada desa di kecamatan Kapuas yang terlalu jauh jaraknya dari ibu kota kecamatan, seperti desa Penyelimau dan desa Tapang Dulang, desa Penyelimau lebih dekat ke Meliau ketimbang ke Kapuas,” tegasnya.
(Baca: Meriahkan HUT Landak ke-18, Forum Komunitas Kota Intan Gelar Aksi Hijau )
Dengan adanya pemekaran kecamatan Kapuas Selatan tersebut, otomatis desa-desa yang jauh ini lebih mudah dijangkau dan pelayanan kepada masyarakat pun tidak sulit.
Untuk itu, Zaenuri berharap baik antara pihak eksekutif dan legislatif dapat meninjau kembali terkait penundaan pembahasan Raperda Pemekaran Kapuas Selatan, karena sangat urgen.
(Baca: DPRD Tunda Pembahasan Dua Raperda, Sarankan Tahun Depan )
“Raperda Ketertiban Umum inikan menyangkut kesadaran masyarakat, walaupun ada perdanya kalau masyarakat tidak sadar percuma juga,” pungkasnya.