DPRD Tunda Pembahasan Dua Raperda, Sarankan Tahun Depan
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Pemerintah (Bapemperda) DPRD Sanggau, Timotius Yance menyampaikan, pihaknya akan menu
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Nasaruddin

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hendri Chornelius
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Pemerintah (Bapemperda) DPRD Sanggau, Timotius Yance menyampaikan, pihaknya akan menunda pembahasan dua dari enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan oleh Eksekutif.
“Dua Raperda yang ditunda masing-masing Raperda tentang pemekaran Kapuas Selatan dan Raperda tentang kawasan tanpa rokok (KTR), ” katanya, Rabu (11/10/2017).
(Baca: Kapuas Hulu Kekurangan Ratusan Tenaga Penyuluh Pertanian )
Sebelumnya, ada enam Raperda yang sudah masuk di Bapemperda, yaitu Raperda ketertiban umum (tibum), Raperda tentang penyelenggaraan pendidikan, Raperda tentang kawasan tanpa rokok dan Raperda tentang pengelolaan barang milik daerah, Raperda tentang Pemekaran Kecamatan Kapuas Selatan dan Politeknik Negeri.
Politisi Partai Golkar Sanggau ini mengatakan, alasan ditundanya pembahasan dua Raperda tersebut dikarenakan waktu yang sangat singkat.
(Baca: Kunjungi Kodim 1204/Sanggau, Danrem Ingatkan Jaga Stabilitas Keamanan )
“Karena waktunya sangat pendek, sementara Raperda yang masuk itu ada enam, yang kita bahas cuma empat, kalau kita paksakan dibahas semua sementara waktunya tidak cukup, takutnya tidak selesai-selesai nanti,” tegasnya.
(Baca: Tenar di Tanah Air, Begini Sekarang Rumah Tangga Artis Ini Usai Dinikahi Bule Tajir )
Enam Raperda yang diusulkan eksekutif semuanya urgen, apalagi Raperda Pemekaran Kapuas Selatan karena bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Begitu juga Rapeda tentang kawasan tanpa rokok, itu juga penting. Tetapi mengingat waktu, terpaksa dua Raperda ini ditunda.
“Sebenarnya dua Raperda yang baru masuk kemaren, masing-masing Raperda tentang Pemekaran Kapuas Selatan dan Raperda tentang Politeknik, datangnya menyusul, tetapi kita melihat salah satunya yaitu Raperda tentang Politeknik itu urgen dan memang sangat dibutuhkan masyarakat, hanya Raperda itu yang bisa kita akomodir,” tuturnya.
(Baca: Bupati Sebut Rencana Relokasi Bandara Ketapang Alami Kemajuan )
Untuk itu, Yance menyerahkan kepada eksekutif untuk mengusulkan ulang dua Raperda tersebut.
"Karena inikan Raperda eksekutif, kalau mau dimasukkan di tahun depan silakan dimasukkan, saran saya masukkan di tahun awal, ” ujarnya.