Sprindik Baru untuk Setya Novanto
Pengguna media sosial beramai-ramai mencuitkan tagar dan mengunggah gambar berisi sindiran atas kesaktian Setya dalam menghindari jeratan hukum.
Penulis: Ahmad Suroso | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Usai status tersangkanya dalam kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk elektronik dibatalkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Setya Novanto di-bully habis-habisan netizen.
Publik mengekspresikan kekecewaannya atas putusan hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Cepi Iskandar.
Pengguna media sosial beramai-ramai mencuitkan tagar dan mengunggah gambar berisi sindiran atas kesaktian Setya dalam menghindari jeratan hukum.
Hasil kerja penyidik KPK selama berbulan-bulan untuk menjerat Setnov selaku anggota DPR yang diduga kuat menguntungkan diri sendiri atau pihak lain dalam proyek e-KTP yang merugikan negara Rp2,3 triliun buyar gara-gara ketukan palu hakim praperadilan.
Memang sejak awal persidangan, publik pesimis KPK akan menang.
(Baca: Fakta Kasus Setya Novanto Bak Belut Licin, #ThePowerofSetyaNovanto Jadi Trending Topik )
Salah satu indikasi kekalahan KPK ketika hakim menolak memutar rekaman yang diajukan KPK.
Padahal itu telak bagi Setya Novanto.
Kemenangan Setnov di sidang praperadilan tersebut sekali lagi menunjukkan betapa praperadilan telah menjadi titik lemah proses hukum di Indonesia dalam dua tahun terakhir. Sudah berkali-kali tersangka korupsi yang dijerat KPK akhirnya lolos lewat jalur ini.
Mulai dari Komjen Budi Gunawan, bekas Dirjen Pajak dan Ketua BPK Hadi Poernomo, Bupati Nganjuk Taufiqurahman.
Praperadilan mulai menjadi titik rawan setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015.
Saat itu MK memutuskan bahwa penetapan tersangka masuk menjadi objek praperadilan sehingga wewenangnya diperluas.
Keputusan MK yang maksudnya baik, untuk melindungi hak asasi manusia, lantas disalahartikan sebagai lembaga yang melindungi penjahat.
Buktinya ya dari keputusan-keputusannya itu.
Dari sini, KPK harus sadar bahwa kasus seperti praperadilan itu bisa juga terjadi dalam kasus yang lain.