Public Service
Cara Mendapatkan Pengakuan untuk Anak Luar Kawin
Bagaimana cara mengajukan permohonan Pengesahan Anak untuk kami anak anaknya yang domisilinya berbeda tempat.
Penulis: nicko ardinata | Editor: Rizky Zulham
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Nicko Ardinata
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Tribun, kedua orangtua saya (sudah almarhum), saat nikah telah mencatatkan Pernikahan ke Disdukcapil Sanggau pada tahun 1991. Karena kekurangtahuannya, saat itu tidak dilakukan Pengesahan terhadap anak-anaknya. Sehingga sekarang anak-anaknya masih berstatus Anak Luar Kawin. Bagaimana cara mengajukan permohonan Pengesahan Anak untuk kami anak anaknya yang domisilinya berbeda tempat. Mohon penjelasan dari instansi terkait. Terima kasih Tribun
08115711xxx
Mintakan Penetapan dari Pengadilan Negeri
Pengesahan tersebut harus melalui penetapan Pengadilan Negeri berdasarkan azas domisili terlebih dahulu.
(Baca: Waspada! Beredar Modus Penipuan Mengatasnamakan PT TASPEN (Persero) )
Kemudian dilanjutkan dengan proses pengakuan anak di Disdukcapil.
Persyaratan pengakuan anak yakni sebagai berikut :
1. Fotocopy KK dan KTP Ayah dan Ibu Kandung,
2. Fotocopy Kutipan Akta kelahiran,
3. Fotocopy surat perkawinan Agama (dilegalisir)
4. Surat pengantar RT dan diketahui lurah setempat.
5. Surat pernyataan dari orangtua terhadap anak kandungnya untuk disahkan sebagai anak suami istri.
Terakhir, baru kita catat sebagai perubahan pada catatan pinggir Akta. Demikian yang dapat saya sampaikan, semoga bermanfaat. Terima kasih.
Sumber: Kepala Disdukcapil Kota Pontianak, Suparma