Tim Gabungan Musnahkan 4.920 Batang Pohon Jabon
Kalau jabon inikan bukan asli dari ekosistem sini, jenisnya dari luar jadi tidak boleh ditanam dikawasan
Penulis: Muhammad Fauzi | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak Muhammad Fauzi
TRIBUNPONTIANAK. CO.ID, KAYONG UTARA – Pihak Balai Taman Nasional Gunung Palung (BTNGP) bersama Kejaksaan Negeri Ketapang, Kepolisian Kayong Utara dan Ketapang serta TNI Kodim Ketapang melakukan pemushaan 4.920 batang jabon di Kawasan Taman Nasional Gunung Palung, Rabu, (27/9).
Pemusnahan itu menindaklanjuti Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ketapang Nomor: 137/Pid.Sus-LH/2011/PN-Ktp tanggal 19 juni 2017, dalam putusan tersebut sejumlah 4.920 batang pohon jabon yang diserahkan kepada BTNGP harus dimusnahkan di lahan seluas sekitar enam hektare.
Dikatakan Kepala Seksi Balai Taman Gunung Palung wilayah 1 Sukadana, Bambang Tri Marsito, berdasarkan Undang – Undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan hayati dan ekosistem pemanfataan kawasan harus sesuai dengan ekosistem dari kawasan Taman Nasional Gunung Palung itu sendiri.
“Kalau jabon inikan bukan asli dari ekosistem sini, jenisnya dari luar jadi tidak boleh ditanam dikawasan,”terang Kepala Seksi Balai Taman Gunung Palung wilayah 1 Sukadana, Bambang Tri Marsito saat ikut memusnahkan batang jabon di Desa Sejahtera Kecamatan Sukadana.
(Baca: Waspada! Anak Ayam Warna Warni Membahayakan Kesehatan Si Buah Hati )
Pelaksanaan pemusnahan yang dibantu masyarakat Mitra Polhut ini dilakukan dengan cara ditebang, dicincang dan dibakar serta pemberian bahan kimia pada bekas tunggul tebangan agar pohon jabon tersebut tidak tumbuh kembali.
“Begitu kita cek dilapangan, langsung kita proses secara hukum, dan proses hukum ini berlangsung cukup lama, dari proses pelaporan penyidikan sampai akhirnya putusan,”Kata Bambang.
Dikatakan Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Ketapang, Doni Marianto saat hadir dalam pemusnahan mengatakan berdasarkan putusan yang sudah ingkrah pada tanggal 20 juni 2017 di Kejaksaan Negeri Ketapang, pohon jabon tersebut, sebagai barang bukti harus dimusnakan di dalam kawasan tersebut.
“Kemarin kita sudah mendapatkan laporan dari Polres Ketapang, sudah kita terima berkasnya, dan telah kita lakukan penelitian dalam hal ini oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umun yang memegang. Hasil putusan itu, pohon jabon disini karena sudah ditanam diwilayah taman nasional, pelakunya sudah dijatuhi hukumannya,” jelasnya.