Blanko Kosong, Kasat Lantas Pastikan SIM Sementara Berlaku Sama
SIM sementara itu sah dan berlaku secara nasional, karena penerbitan SIM sementara ini sudah sesuai dengan petunjuk Koorlantas Mabes Polri
Penulis: Rivaldi Ade Musliadi | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU – Kasat Lantas Polres Sekadau IPTU Tri Teguh Mulyono menambahkan, kelangkaan blangko ini terjadi secara menyeluruh.
Menurut dia, kepastian ketersediaannya, tergantung dari pusat (Mabes Polri). Untuk itu, kelangkaan blangko yang sudah terjadi sekitar dua bulan tersebut bisa segera teratasi.
“SIM sementara itu sah dan berlaku secara nasional, karena penerbitan SIM sementara ini sudah sesuai dengan petunjuk Koorlantas Mabes Polri,” jelasnya.
(Baca: Bupati Nasir Tinjau Sunatan Massal di Semitau )
Ia juga mengatakan, jika material atau blanko SIM telah tersedia kembali, masyarakat yang telah mengurus pembuatan atau perpanjangan SIM akan dihubungi oleh petugas untuk mengambil SIM asli jika telah selesai dicetak.
“Meski saat ini hanya berupa kertas biasa, masyarakat tidak perlu ragu sebab SIM pengganti tersebut sah dan bisa dipergunakan,” tegasnya.
Sementara itu, Heri satu diantara pemohon SIM mengatakan, dirinya mendapatkan SIM sementara yang berupa lemabaran kertas. Dirinya juga mendapat penejalsan dari pihak kepolisian tentang kegunaan SIM yang diterimanya tersebut.
“Tadi dijelaskan kalau ini sama seperti SIM yang biasanya. Tapi hanya berlaku sementara, sambil menunggu blanko SIM . Tadi mereka (petugas) juga bilang kalau sudah bisa dicetak akan dihubungi dan mengambil SIM yang telah dicetak,” katanya.