Diskumdag Ancam Cabut Izin Usaha Distributor Beras Jika Tidak Terapkan Ini

Ia mengatakan tak segan-segan memberikan sanksi kepada distributor dan agen yang tidak menerapkan HET beras sesuai ketentuan.

Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID / MASKARTINI
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskumdag) Kota Pontianak, Haryadi S Triwibowo  

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Maskartini

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pasca Kementerian Perdagangan mengimplementasikan kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras, edarasan mengenai harga tertinggi untuk beras jenis medium dan premium sudah disebarkan termasuk di Kalbar.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskumdag) Kota Pontianak Haryadi S Triwibowo secara tegas mengatakan bahwa penerapan sudah dilakukan sesuai instruksi kemendag. 

"Di Kota Pontianak sudah kita terapkan. Penerapan HET beras untuk beras jenis medium dan premium kita tetapkan Senin kemarin. Ini tentu saja berlaku bagi semua dan kami sudah ke beberapa pasar tradisional untuk menyampaikan edaran HET beras ini, "ujar Haryadi melalui telephone pada Selasa (26/9/2017).

(Baca: Layanan SIM Keliling Terhenti, Ini Kata Pengamat Sosial Ngusmanto )

Ia mengatakan tak segan-segan memberikan sanksi kepada distributor dan agen yang tidak menerapkan HET beras sesuai ketentuan.

"Apabila ditemukan distributor yang menjual diatas harga HET, Diskumdag tidak segan-segan memberikan sanksi termasuk mencabut izin usahanya, "ujarnya. 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved