Citizen Reporter
Lantik Kades Hendrikus, Rupinus Berpesan Hati-Hati Kelola Dana Desa dan Jangan Korupsi
Berdayakan potensi desa yang ada dengan dukungan sinergitas dari semua masyarakat
Penulis: Rivaldi Ade Musliadi | Editor: Jamadin
Citizen Reporter
Humas Pemkab Sekadau, Hartono
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - Bupati Sekadau Rupinus, melantik kepala desa pergantian antar waktu Desa Empajak Kecamatan Belitang Hilir Hendrikus, Rabu 20 September 2017 lalu.
Pengambilan sumpah/janji jabatan dan pelantikan Kepala Desa digelar di Aula Kantor Kecamatan Belitang Hilir.
Henrikus dilantik sebagai kepala desa antar waktu menggantikan kepala desa sebelumnya Daud Titus yang telah dipanggil oleh tuhan yang maha kuasa.
Henrikus terpilih sebagai kepala desa antar waktu setelah melalui proses pemilihan secara musyawarah desa yang dilaksanakan sekitar bulan juli 2017 lalu.
(Baca: Ngeri! Ikan Monster Ditangkap Pemancing, Mulutnya Ada Dua )
Melalui musyawarah desa itu akhirnya, Henrikus dinobatkan sebagai pemenangnya. Adapun unsur musyawarah desa itu terdiri dari Penjabat Kepala Desa beserta perangkat desa, BPD dan Tokoh Masyarakat.
Selanjutnya Henriks akan bertugas menjadi Kepala Desa Empajak sampai sisa jabatan Kepala Desa terdahulu yakni sampai dengan tahun 2019 mendatang.
Dalam sambutan Bupati Rupinus mengatakan, atas nama Pemerintah Sekadau menyampaikan ucapan selamat kepada Henrikus sebagai Kepala Desa Empajak.
Sejak dilantik, Kades Empajak Henrikus secara resmi akan menjadi bagian dari Aparat Penyelenggaraan Pemerintah di Sekadau yang bersama-sama dengan pemerintah Kecamatan maupun pemerintah kabupaten ditugaskan untuk melaksanakan amanah dari masyarakat yakni menjalankan roda pemerintahan dalam rangka mewujudkan masyarakat yang aman, damai dan sejahtera.
Bupati mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung apa yang menjadi program kerja kepala desa antar waktu dengan cita-cita kita bersama untuk menjadikan Kabupaten Sekadau yang maju, Mandiri dan berdaya saing.
Disamping itu juga, Rupinus berharap kades yang dilantik dan diambil sumpahnya dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan bisa dipertanggungjawabkan.
"Berdayakan potensi desa yang ada dengan dukungan sinergitas dari semua masyarakat," pesannya.
Rupinus mengungkapkan, menjadi kepala desa merupakan amanah dari rakyat. Untuk itu dirinya meminta kepada kades yang terpilih untuk melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya. Dan sebagai motor penggerak di desa Kades harus mampu memimpin dan mengayomi masyarakat. Bupati juga ingatkan agar kades pelajari UU no 6 tahun 2014 mengenai desa, apa tugas dan wewenangnya," katanya.
(Baca: Mujito Kaget Dua Kambingnya Ditemukan Sudah Disembelih Pencuri )
Ia juga mengingatkan, dana Alokasi Dana Desa (ADD) untuk kesejahteraan desa juga dapat dipergunakan dengan sebaik-baiknya, belanjakan sesuai dengan aturan dan petunjuk yang ada untuk kemajuan dan pembangunan desa.