Pembunuh Wanita Ini Ditangkap Saat Hendak Tobat di Sebuah Pesantren
Setelah itu Jhon juga meninggalkan motor milik korban di Indomaret depan Polres Tangerang Kota.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, TANGERANG -- Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Polres Tangerang Kota berhasil meringkus pelaku pembunuhan terhadap bos bakmi bernama Vera Yusika (45).
Pelaku yang diketahui bernama Jhon (36), tertangkap di Pondok Pesantren kawasan Tenjo, Kabupaten Tangerang, Senin (18/9/2017) pukul 22.30.
Saat itu Jhon ingin bertaubat dan mengakui kekhilafannya di sebuah pesantren, namun malang petugas polisi pun langsung meringkus pelaku.
(Baca: 20 Bukti Temuan Mayat Wanita dan Pria Tanpa Busana di Semak Ngabang, Nomor 12 Picu Tanda Tanya!
"Saat itu pelaku pergi ke pesantren, karena memang ingin bertaubat dan mengakui kesalahannya," ujar Kombes Pol Nico Afian Direskrimum PMJ, Selasa (19/9/2017), di ruang rapat Direskrimum.
Ia mengatakan, sebelum melarikan diri ke pesantren, Jhon sempat menyambangi rumah mertuanya, kemudian melarikan diri ke Kotabumi guna meminjam uang kepada sepupu.
Setelah itu Jhon juga meninggalkan motor milik korban di Indomaret depan Polres Tangerang Kota.
"Sebelum pergi ke pesantren, korban sempat menemui sepupunya di daerah Kotabumi untuk meminjam uang," ucap Nico.
(Baca: Polisi Temukan Barang Bukti Didekat Sepasang Mayat di Ngabang
Nico menuturkan, saat itu pelaku dan korban pergi bersama ke rumah kontrakan Jhon di gang Kartinini, Kampung Cipondoh, RT 004/008, Cipondoh, Kota Tangerang.
Kemudian pelaku dan korban melakukan hubungan badan, 20 menit kemudian Jhon mengajak korban untuk berhubungan badan lagi.
Tetapi Vera menolak dengan alasan alat kelamin Jhon kecil dan tidak kuat dibandingkan dengan mantan-mantan selingkuhan korban.
Baca: Identitas dan Foto Semasa Hidup Mayat Perempuan Tanpa Busana di Semak-semak! Statusnya Bersuami
Merasa kesal dengan perkataan Vera, Jhon sakit hati lalu pergi ke dapur untuk mengambil pisau, kemudian menusuk korban.
"Karena sakit hati dengan perkataan korban, pelaku tega membunuh korban dengan menggunakan pisau," pungkas Nico
Pelaku membunuh dengan menusuk korban kearah leher dibagian kiri sebanyak 2 kali, sehingga korban tergeletak di kasur.
Saat ini petugas juga mengamankan barang bukti tersangka mulai dari pisau, ATM, Hand Phone dan jaket.
Atas perbuatannya tersangka di kenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara atau seumur hidup. (PK1)