Diskes Sambas Pastikan Obat PCC Tak Beredar di Sambas

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas, dr I Ketut Sukarja memastikan, bahwa obat PCC tidak beredar dan tidak tersedia baik di apotek, rumah sakit...

Penulis: Tito Ramadhani | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/TITO RAMADHANI
Dua karyawati saat tengah bertugas di Apotek Medika, Jalan Gusti Hamzah, Sambas, Senin (18/9/2017). Dinkes Sambas pastikan obat PCC tak ditemukan beredar di Sambas. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas, dr I Ketut Sukarja memastikan, bahwa obat PCC tidak beredar dan tidak tersedia, baik di apotek, rumah sakit, puskesmas atau pun fasilitas kesehatan lainnya di Kabupaten Sambas.

"Untuk sejauh ini yang saya ketahui, baik itu di apotek, puskesmas, rumah sakit atau pun fasilitas kesehatan lainnya di Kabupaten Sambas, itu tidak ada ditemukan peredaran pil PCC," tegasnya saat dikonfirmasi, Senin (18/9/2017).

Tribunpontianak.co.id berupaya mengkonfirmasi hal ini ke satu di antara apotek di Jalan Gusti Hamzah, Sambas.

Pemilik Sarana Apotek (PSA) Apotek Medika Sambas, Susanti S Si Apt menegaskan bahwa pihaknya tidak menjual obat PCC yang saat ini cukup heboh dibicarakan di Indonesia.

(Baca: Khawatir Obat PCC Beredar di Sambas, Ketua DPRD Desak Pemda Segera Cek Peredarannya )

"Kemungkinan dulu pernah, tapi karena perkembangan update obat itu cukup cepat. Jadi kemungkinan sekarang itu sudah tidak ada lagi di apotek say," tegasnya saat ditemui di ruang kerjanya.

Ia mengatakan kemungkinan itu pernah ada sebelum tahun 2013, namun setelah tahun 2013 semua produk yang mengandung PCC,  salah satunya Somadril itu sudah ditarik sama Balai POM.

"Jadi semenjak itu memang di apotek sudah nggak pernah ada lagi obat yang kandungannya PCC,"ujarnya

Susanti memaparkan, obat PCC itu adalah singkatan dari Paracetamol, Carisoprodol dan Caffein, yang memang penggunaannya itu reseptornya di susunan saraf pusat.

"Jadi memang bisa mengakibatkan ketenangan yang sangat tinggi. PCC ini termasuk golongan Obat-obat Tertentu (OTT), termasuklah di antaranya Tramadol, Dotramol yang mengandung Tramadol dan Paracetamol. Jadi memang Paracetamol itu sebagai analgetik antipiretik kuat. Kerjanya memang terpusat di susunan syaraf sentral. Jadi memang efeknya itu akan sistemik terasa oleh tubuh," jelasnya.

Menurutnya, oleh karena PCC termasuk Obat-obat Tertentu (OTT), di apotek saja untuk pembelian obat-obat golongan tertentu itu syarat-syaratnya cukup banyak.

"Pertama kami harus menyiapkan khusus SP OTT. Terus kalau beda-beda perusahaan kami harus bisa menyiapkan dua sampai empat rangkap ke masing-masing perusahaan. Jadi memang alur untuk mendapatkan obat dengan golongan tertentu sangat sulit di apotek. Apalagi di apotek akan menjual bebas kepada pasien, itu malah tambah sulit. Karena kami mendapatkannya sulit, menjualnya juga harus hati-hati. Karena penggunaan OTT itu harus kami laporkan setiap bulan ke Dinas Kesehatan dan ke Balai POM," urainya.

Lanjutnya, tembusan SP OTT itu kemudian akan sampai kepada Pedagang Besar Farmasi (PBF) atau tempat resmi (Distributor Resmi) bagi apotek-apotek atau sarana-sarana kesehatan itu membeli obat.

"Jadi nggak bisa kita cari obat OTT itu di distributor yang tidak resmi. Jadi sangat tidak bisa bagi anak atau pun pelajar untuk bebas membeli obat PCC. Kalau di apotek saya untuk obat OTT itu memang hanya kami jual jika menggunakan resep dokter. Jadi dibeli bebas saja walau pun usia si pembeli sudah cukup, semisal 16 tahun ke atas. Tidak akan kami jual jika tanpa adanya resep dokter," ujarnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved