JPU Beberkan Alasan Tuntut Hukuman Mati Dua Tersangka Narkoba
Tuntutan hukaman mati yang kita sampaikan sudah melalui pertimbangan yang matang. Kami juga telah berkoordinasi dengam Kejagung.
Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Rizky Zulham
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hamdan
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Kejaksaan Negeri Mempawah untuk pertama kalinya memberikan tuntutan hukuman mati pada terdakwa kasus Narkotika.
Tuntutan pidana mati disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum Rezkinil Jusar pada sidang pembacaan tuntutan WH dan GD kurir narkoba dengan total barang bukti shabu sebanyak 11 Kg di PN Mempawah. Selasa (12/9/2017)
Setelah melewati sejumlah persidangan. Pertimbangan JPU untuk memberikan tuntutan pidana mati karena keduanya telah berulang kali membawa masuk shabu dari Malaysia. Keduanya terangkai di dalam sindikat peredaran.
"Terdakwa GD telah 7 kali berhasil membawa masuk sabu dari Kuching ke pontianak sementara WH 2 kali berhasil menyelundupkan narkoba," ujarnya.
(Baca: Dua Tersangka Narkoba di Mempawah Dituntut Hukuman Pidana Mati )
Rezkinil mengatakan jika berhasil membawa masuk shabu dari malaysia keduanya akan mendapatkan upah sebesar Rp 5 juta per sekali pengiriman.
"Tuntutan hukaman mati yang kita sampaikan sudah melalui pertimbangan yang matang. Kami juga telah berkoordinasi dengam Kejagung," ujarnya.