Polisi Tangkap 13 Orang Saat Asyik Main Judi Dingdong di Pasar Kakap, Inilah Mereka

Tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polresta Pontianak Kota

ISTIMEWA
Tempat Perjudian Dingdong bersama tersangka yang berhasil diamankan Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota di Pasar Kakap, Jalan Raya Kakap, Kubu Raya, pada Sabtu (9/9/2017) sekitar pukul 20.30 WIB. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridho Panji Pradana

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Sebanyak 13 orang pelaku perjudian jenis dindong di Pasar Kakap, Jalan Raya Kakap, Kubu Raya, berhasil ditangkap Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak, Sabtu (9/9/2017) sekitar pukul 20.30 WIB.

Ke-13 orang tersebut diantaranya adalah 2 orang kasir, 5 orang pemain dan 6 orang saksi perjudian, kejadian tersebut pun bermula dari laporan dan pengaduan masyarakat sekitar.

Adapun ke-13 orang tersebut berinisial AK, IST, BD, AY, RH, GW, MS, EWT, MJ, THK, AM, ALH dan AC.

Dari 13 orang tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yaitu uang tunai sekitar Rp.3,2 juta, kartu gesek mesin dingdong lima buah, satu kalkulator, lima handhone, tiga buku rekap,19 boneka hadiah.

(Baca: Maling Dibanting Massa Ketahuan Beraksi di Kantor Paranormal Ki Kusumo )

Dua kipas angin kecil, satu kipas standing besar, satu kotak ,satu dus rokok campuran, satu buah toples, satu kotak, blender.

Empat ken minyak goreng ukuran 5 liter, satu buah sepeda anak-anak, satu kotak teko kaca, satu kotak mangkok besi, satu tas kulit, satu set kunci, dan satu buah blender kaca.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kota, Kompol Husni Ramli mengatakan personil Jatanras melakukan penggrebekan terhadap lokasi yang diadukan masyarakat.

Jatanras pun berhasil mengamankan 13 orang yang diduga pelaku Tindak Pidana Perjudian jenis dindong.

Baca: Kebakaran di Jelimpo Hanguskan Rumah Warga, Ini yang Tersisa

"Tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polresta Pontianak Kota," katanya, Minggu (10/09/2017).

Kompol Husnu Ramli pun mengatakan, pelaku yang terbukti akan dijerat dengan pasal 303 KUHP.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved