Pilgub Kalbar
KPU Gelar Rapat Pleno, Ini Jumlah Kursi di DPRD yang Bisa Usung Pasangan Calon
Rapat pleno ini dilaksanakan mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tahapan
Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridhoino Kristo Sebastianus Melano
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalbar melaksanakan rapat pleno penetapan jumlah kursi dan perolehan suara sah untuk syarat pencalonan yang diajukan partai politik atau gabungan partai politik serta jumlah dukungan dan persebarannya bagi pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar tahun 2018 di Hotel Kartika Pontianak, Jalan Rahadi Usman, Minggu (10/9/2017).
Rapat pleno ini dilaksanakan mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tahapan, Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2018.
"Dan Keputusan KPU Kalbar Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat Tahun 2018,” kata Ketua KPU Kalbar Umi Rifdiyawaty, Minggu (10/9/2017).
(Baca: Masih Banyak Desa Terapkan Manajemen Tukang Sate, Ini Kendalanya Kata Hotler )
Menurutnya, penetapan paling sedikit jumlah kursi dan perolehan suara sah untuk syarat pencalonan yang diajukan partai politik atau gabungan partai politik berdasarkan hasil Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014 dengan ketentuan memperoleh paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD Provinsi yaitu 13 kursi atau 25 persen akumulasi suara sah partai politik yaitu 630.812 suara sah.
“Khusus untuk pengajuan pasangan calon yang menggunakan perolehan 25 persen suara sah hanya berlaku bagi partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh kursi di DPRD Provinsi,” jelasnya.
(Baca: Inilah Pria Beristri Lebih dari 7 Orang, Nomor 6 Miliki Berlian Seharga Rp 2 Triliun )
Penetapan jumlah dukungan dan persebarannya bagi pasangan calon perseorangan dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur berdasarkan daftar pemilih pemilu terakhir yaitu Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014, Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2015, dan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017 sebesar 3.539.794 pemilih dengan perhitungan yakni 300.883 pendukung yang harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kabupaten/kota di Kalbar yakni 8 kabupaten/Kota.
Rapat pleno dipimpin langsung Ketua KPU Provinsi Kalimantan Barat Umi Rifdiyawaty, didampingi anggota, dekretaris, pejabat serta jajaran Sekretariat KPU Kalbar.