DPRD Sanggau Dukung Penerapan Kawasan Tanpa Rokok
Minimal ada dua tempat yang harus benar-benar bebas dari asap rokok yakni, gedung sekolah dan rumah sakit.
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Steven Greatness
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hendri Chornelius
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Sekretaris Komisi D DPRD Sanggau, Akmal mendukung rencana penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) oleh Pemkab Sanggau.
Minimal ada dua tempat yang harus benar-benar bebas dari asap rokok yakni, gedung sekolah dan rumah sakit.
“Sarana pendidikan dan kesehatan harusnya sudah bebas dari rokok. Seperti di RS Normah, Kuching. Dulu di dalam pagar rumah sakit masih boleh merokok. Sekarang sudah tidak bisa lagi. Namun mereka menyediakan smoking area, tapi tempatnya jauh,” ujarnya, Minggu (10/9/2017).
Dikatakanya, terhadap gedung-gedung sekolah, Asap rokok akan sangat menggangu konsentrasi jika terpapar pada para siswa.
“Termasuk gurunya juga harus memberi contoh. Jangan merokok di sekolah,” jelasnya.
Namun, lanjut Politisi PKPI Sanggau ini, sampai saat ini belum dibuat Perda tentang KTR.
“Memang kemarin ada rencana mau dibahas, tapi belum sempat karena padatnya jadwal. Yang jelas kita tetap mendukung,” katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/sekretaris-komisi-d-dprd-sanggau-akmal_20170910_114156.jpg)