Wah, Sehari PA Mempawah Sidangkan 40 Perkara
"Rata-rata yang kami sidangkan tiap kegiatan mencapai 30 sampai 40-an perkara. Seperti sidang hari ini ada 39 perkara,"ujar Fahrurrozi
Penulis: Madrosid | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Perkara yang disidangkan oleh Pengadilan Agama (PA) Mempawah di Kabupaten Kubu Raya tergolong tinggi.
Dalam sehari bisa mencapai 40 perkara, di Gedung Belakang Kantor Kecamatan Sungai Raya, Rabu (23/8/2017).
Juru bicara Pengadilan Agama (PA) H. Fahrurrozi selaku Hakim PA, mengungkapkan sudah sangat penting sekali keberadaan gedung sendiri di Kubu Raya.
"Rata-rata yang kami sidangkan tiap kegiatan mencapai 30 sampai 40-an perkara. Seperti sidang hari ini ada 39 perkara. Kami biasa pulang dari Kubu Raya menjelang Maghrib," katanya.
(Baca: Mudahkan Warga, PA Mempawah Sidang Keliling Sepanjang Tahun )
Perkara yang ditangani, sambung Fahrurrozi, cukup bervariasi. Misalnya, perceraian, pengesahan perkawinan, dispensasi kawin, perwalian, pembatalan perkawinan, gugatan harta bersama, gugatan hak asuh anak, permohonan izin poligami, pembatalan wakaf, gugatan warisan, penetapan ahli waris, dan lain sebagainya.
"Pada tahun 2016 perkara yang diterima oleh PA Mempawah keseluruhan berjumlah 1.882 perkara. Sebesar 60 % di antaranya berasal dari Kabupaten Kubu Raya. Selebihnya dari Kabupaten Mempawah dan Landak," paparnya.
Ditambahkannya, perkara tertinggi yang ditangani pada tahun lalu adalah pengesahan perkawinan atau isbat nikah terhadap perkawinan yang dilakukan di bawah tangan.
"Jumlah nikah sirri atau nikah di bawah tangan yang tidak dicatatkan di KUA cukup banyak. Makanya tidak heran pada tahun 2016 ada sekitar 800-an perkara isbat nikah. Dan mayoritas perkara itu dari Kubu Raya," pungkasnya.