Mudahkan Warga, PA Mempawah Sidang Keliling Sepanjang Tahun

Pengadilan Agama (PA) Mempawah terus melaksanakan sidang keliling di Kabupaten Kubu Raya sepanjang tahun...

Penulis: Madrosid | Editor: Dhita Mutiasari
Tribun Pontianak/Madrosid
Warga sedang melaksanakan sidang keliling, di Belakang Kantor Kecamatan Sungai Raya, Rabu (23/8/2017). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Madrosid

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Pengadilan Agama (PA) Mempawah terus melaksanakan sidang keliling di Kabupaten Kubu Raya sepanjang tahun. Lokasinya tetap berada di Jalan Adi Sucipto KM. 12,7 Desa Arang Limbung atau di belakang Kantor Kecamatan Sungai Raya.

Sidang keliling ini, merupakan sidang di luar gedung pengadilan yang berada di Kabupaten Mempawah.

Untuk Kubu Raya harus melaksanakannya sidang keliling.

"Kalau sidang keliling di Kubu Raya ditiadakan atau dihentikan, kasihan masyarakat. Apalagi yang tinggal jauh, seperti di Kecamatan Kubu, Teluk Pakedai dan Batu Ampar. Perlu biaya transportasi yang tidak sedikit, belum lagi waktu dan tenaga yang dibutuhkan," kata Juru Bicara PA Mempawah, H. Fahrurrozi, saat menggelar pengadilan di Belakang Gedung Kecamatan Sungai Raya, Rabu (23/8/2017).

Ia menerangkan sidang keliling sebagai upaya menghadirkan negara di tengah-tengah masyarakat, seperti yang sering diserukan Presiden Jokowi.

(Baca: TNI- Polri Bersama Warga di Sekadau Hulu Ini Kompak Timbun 20 Titik Jalan Berlubang, Ini Videonya! )

Masyarakat yang tinggal di daerah terpencil dan jauh dari pengadilan juga berhak mendapatkan keadilan.

"Keadilan tidak hanya milik orang yang punya duit saja. Keadilan milik semua orang atau dikenal dengan istilah justice for all," tegas Hakim asal Pati Jawa Tengah itu.

Walaupun, tetap melaksanakan sidang keliling, namun PA Mempawah meninjau jadwal kegiatannya disesuaikan dengan anggaran.

"Jika sebelumnya, tiap bulan ada 4 kegiatan. Sekarang dibuat 3 kegiatan. Pendaftaran perkara juga disesuaikan jadwal sidang. Jadi tidak setiap saat bisa mendaftar," terangnya.

Fahrurrozi menambahkan, sebetulnya Presiden Jokowi telah menandatangani Keppres Pembentukan PA Sungai Raya.

Namun hingga kini belum terealisasi. Sebelum berdiri pengadilan di Kubu Raya, PA Mempawah akan terus memberikan pelayanan layaknya sebuah pengadilan. Sebab, Kubu Raya masuk dalam wilayah hukum PA Mempawah.

"Nama kegiatannya memang sidang keliling, tetapi yang kami lakukan tidak hanya sidang. Kami juga melayani pendaftaran perkara, pengambilan salinan putusan, salinan penetapan, akta cerai dan sisa biaya panjar perkara. Dengan begitu, masyarakat Kubu Raya tidak perlu lagi ke Mempawah. Semua urusan dengan Pengadilan Agama bisa diselesaikan di Arang Limbung," pungkasnya. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved