Wabup Kapuas Hulu Minta Chong Chee Kok Dihukum Mati
Chong Chee Kok merupakan warga Negara Malaysia, telah dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejari Kapuas Hulu ke PN Kapuas Hulu
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Sahirul Hakim
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Masalah narkoba memang menjadi perhatian serius bagi pemerintah, termasuk pemerintah daerah Kapuas Hulu, maka dari itu Wakil Bupati Kapuas Hulu Antonius L Ain Pamero meminta, terdakwa kasus narkoba Chong Chee Kok dihukum mati.
"Percuma kita punya selogan bahwa, narkoba adalah musuh bersama. Untuk itu saya kira, banyaknya temuan narkoba dan pelaku merupakan orang luar, harus terikat dengan aturan yang berlaku," ujarnya kepada Tribunpontianak.co.id, di Gedung DPRD Kapuas Hulu, Rabu (23/8/2017).
Maka dari itu Wabup berharap, supaya Pengadilan Negeri (PN) Kapuas Hulu untuk memvonis hukuman terhadap terdakwa hukuman maksimal atau hukuman mati.
"Ya kita minta hukuman mati atau hukuman maksimal," ungkapnya dengan singkat.
(Baca: Pemprov Gelar Gathering Kehumasan, Kadispotmar Lantamal Xll Beri Tanggapan )
Diketahui bahwa Chong Chee Kok merupakan warga Negara Malaysia, telah dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejari Kapuas Hulu ke PN Kapuas Hulu.
Dimana sebelumnya terdakwa ketangkap oleh petugas gabungan di perbatasan, membawa narkoba jenis sabu seberat 31,646 kilogram dan sebanyak 1988 butir ekstasi, di PLBN Nanga Badau, Kecamatan Badau tahun 2016.
Namun hingga saat ini, Kejari dan PN Kapuas Hulu belum mengelar sidang vonis terhadap terdakwa Chong Chee Kok.
Informasi yang diterima dari tanggal 22 Agustus 2017 kemarin, akan laksanakan sidang vonis, namun hingga tanggal 23 Agustus belum jadi dilaksanakan sidang vonis. Sedangkan informasi terakhir, sidang vonis akan dilaksanakan Kamis (24/8/2017) atau besok.