168 Ribu Peserta BPJS Kesehatan Cabang Pontianak Masih Nunggak, Ketapang Kedua Terbanyak

Kota Pontianak kata Anshar merupakan kota dengan tunggakan terbesar, diikuti oleh Kota Ketapang dan Kubu Raya.

Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/MASKARTINI
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pontianak, Ansharuddin 

Laporan Wartawati Tribun Pontianak, Maskartini

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pontianak, Ansharuddin menyampaikan jumlah tunggakan iuran Jaminan Kesehatan NasionaI Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) Kantor Cabang Pontianak mencapai Rp31 miliar.

Kota Pontianak kata Anshar merupakan kota dengan tunggakan terbesar, diikuti oleh Kota Ketapang dan Kubu Raya.

"Kantor Cabang Pontianak sebanyak 168 ribu peserta menunggak, dengan total tunggakan Rp31 miliar. Terbanyak ada di Kota Pontianak sebanyak 54 ribu orang atau tunggakan Rp12,2 miliar. Terbanyak kedua adalah Kota Ketapang dengan 29 ribu peserta atau total tunggakan Rp6,9 miliar. Setelah itu KKR dengan 27 ribu peserta menunggak sebesar Rp5,5 miliar," ujar Anshar pada Selasa (22/8/2017).

(Baca Juga: Peserta JKN-KIS BPJS Kesehatan Cabang Singkawang Alami Peningkatan

Jumlah tunggakan ini otomatis kata Anshar mempengaruhi pelayanan kesehatan. Bahkan pengaruhnya diakuinya cukup besar bagi wilayah kerja Pontianak karena dari uang yang diterima dan uang yang dibayarkan ke rumah sakit minus.

"Makanya kita berharap anggota mempunyai kesadaran untuk membayar. Kami sudah melakukan upaya penagihan dengan mengirimkan SMS telepon dan didatangi langsung, kami juga memberikan surat peringatan," ujarnya.

Adapun penyebab ketidakpatuhan masyarakat diakui Ansar bermacam-macam selain ada yang mengaku tidak pernah menggunakan fasilitas kesehatan, penyebab lain karena pelayanan rumah sakit tidak sesuai dengan harapan.

Tetapi ia tetap berharap anggota yang menunggak tetap melaksanakan kewajibannya.

"Karena kalau tidak, sistem subsidi silang ini tidak akan berhasil. Untuk mencapai keseimbangan keikutsertaan masyarakatnya harus menyeluruh atau diikuti seluruh masyarakat. Penonaktifan kepesertaan jika tidak membayar dilakukan sebulan kemudian. Harapan kita masyarakat sadar jika tidak kita gunakan, maka saudara kita yang menggunakan dan pahala tetap mengalir, " ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved