Taylor Swift Menangkan Kasus Pelecehan Seksual Atas Dirinya, Hakim Beri Ganti Rugi Hanya Rp 13.500

Juri menyatakan mantan penyiar radio David Mueller melecehkan Swift dengan cara meraba bagian bokongnya pada sesi pemotretan pada Juni 2013.

Editor: Mirna Tribun
TRIBUNFILE/IST
Taylor Swift saat menghadiri Grammy Awards 2015 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Artis musik pop Taylor Swift memenangi perkara pelecehan setelah enam hari menjalani persidangan di Denver, Senin (14/8/2017).

Juri menyatakan mantan penyiar radio David Mueller melecehkan Swift dengan cara meraba bagian bokongnya pada sesi pemotretan pada Juni 2013.

Atas kemenangannya itu hakim memberi ganti rugi sebesar 1 dollar AS atau sekitar Rp 13.500.

(Baca: Glenn Alinskie dan Chelsea Alami Musibah, Dan Minta Tolong ini Pada Netizen! )

Juri juga menyatakan ibu Swift, Andrea, dan tim manajemennya tidak ikut campur dengan kontrak kerja Mueller dengan radio KYGO.

Setelah putusan itu dibacakan, Swift terlihat memeluk para pengacaranya, juga ibunya sambut mengucapkan "thank you" kepada para juri.

(Baca: Syahrini - Dikabarkan Mengalami Kecelakaan, Ini Penjelasan Sang Adik! )

Pada Jumat (11/8/2017), Swift mendapat kemenangan pertama.

Hakim memutuskan menolak tuntutan Mueller yang menyebut Swift menyebabkan dia dipecat dari radio tempatnya bekerja.

(Baca: Inilah 4 Nama Artis Cantik Korea Terlibat Skandal, Nomor 3 Bikin Heboh )

Hakim menyebut tuduhan Mueller tidak memiliki bukti cukup.

Dalam sebuah pernyataan tertulis yang dikutip People, Swift mengucapkan terima kasih kepada beberapa orang, termasuk hakim dan juri.

"Saya berterima kasih kepada Hakim William J Martinez dan para juri atas pertimbangan mereka yang hati-hati."

"Juga kepada kuasa hukum saya, Doug Baldridge, Danielle Foley, Jay Schaudies dan Katie Wright yang telah berjuang untuk saya dan siapa pun yang merasa dibungkam dalam kasus pelecehan seksual," kata Swift.

"Secara khusus saya berterima kasih kepada siapa pun yang memberikan bantuan selama saya menghadapi perkara yang berlangsung empat tahun dan dua tahun persidangan," lanjut Swift.

Halaman
123
Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved