Begini Prosedur Pengajuan Pembiayaan DP dan Renovasi Rumah Bagi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Sosialisasi juga sekaligus menginformasikan fasilitas pembiayaan uang muka perumahan yang bisa dimanfaatkan peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Rizky Zulham
Laporan Wartawati Tribun Pontianak, Maskartini
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menggelar sosialisasi Kepatuhan Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Penuju Peningkatan Perlindungan Bagi Seluruh Pekerja di Kalbar.
Sosialisasi juga sekaligus menginformasikan fasilitas pembiayaan uang muka perumahan yang bisa dimanfaatkan peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Staff Bidang Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan, Yusuf Pertahian Sihombing mengatakan program KPR BPJS Ketenagakerjaan yang bekerjasama dengan Bank BTN menawarkan bunga yang sangat terjangkau.
"Bunganya kecil BI reporate 4,75 persen ditambah bunga BPJS Ketenagakerjaan sebesar 3 persen dengan total 7,75 persen saja bunganya dan dapat diangsur selama 20 tahun," ujar Yusuf saat Sosialisasi yang diikuti oleh sekitar 150 perusahaan yang ada di Kota Pontianak digelar di Hotel Mercure Pontianak, pada Selasa (16/5/2017).
Persyaratan pemberian KPR dan PUMP bagi MBR diatur sesuai dengan ketentuan yang berlaku dari pemerintah, dengan maksimal pembiayaan KPR dan PUMP sampai dengan 99 persen dari harga rumah yang sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Sementara bagi pekerja pada kategori non-MBR, pemberian KPR maksimal sebesar 95 persen dengan harga rumah maksimal sebesar 500 juta rupiah.
Baca: Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dapat Bantuan Pembiayaan Uang Muka Bunga Ringan
PUMP tidak diperkenankan bagi pekerja pada kategori ini sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 17/10/PBI/2015. Untuk jenis PRP yang diperuntukkan untuk merenovasi rumah pekerja, besaran dana pinjaman maksimal yang dapat diberikan adalah sebesar 50 juta rupiah. Dan terakhir untuk pembiayaan kredit konstruksi khusus diperuntukkan bagi developer perumahan yang membangun rumah tapak ataupun rumah susun bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Patokan besaran bunga pembiayaan rumah dan KPR ini merujuk pada Rate Bank Indonesia Reverse Repo (BI RR), dengan rincian sebagai berikut. Jenis pinjaman KPR subsidi bagi MBR adalah salah satunya yaitu dengan bunga sebesar 5 persen. Dan untuk jenis pinjaman non-MBR, bunga sebesar BI RR + 3 persen selama jangka waktu 20 tahun.
Selain itu, dijelaskan Yusuf ada lagi jenis pinjaman PUMP subsidi bagi MBR, yaitu dengan bunga sebesar BI RR + 3 persen dengan jangka waktu tidak lebih dari 15 tahun. Sementara untuk non-MBR tidak mendapatkan PUMP berdasarkan PBI.
"Nah, untuk jenis pinjaman Renovasi Perumahan; bunga sebesar BI RR + 3 persen dengan jangka waktu 10 tahun," ujar Yusuf.
Ada juga kemudahan lain, yaitu melalui jenis pinjaman kredit konstruksi. Dimana bunga sebesar BI RR + 4 persen dengan maksimal pinjaman sebesar 80 persen dari RAB selama 5 tahun.
"Untuk dapat menikmati fasilitas MLT ini antara lain Telah terdaftar aktif minimal selama 1 tahun; perusahaan tempat bekerja tertib administrasi dan iuran serta tidak berstatus Perusahaan Daftar Sebagian (PDS) upah maupun tenaga kerja, Belum memiliki rumah sendiri," ujarnya.
Sedangkan untuk renovasi rumah dana dipergunakan hanya diperbolehkan untuk renovasi rumah atas nama pekerja itu sendiri. Terakhir, peserta yang mengajukan pinjaman telah lolos verifikasi kredit dari Bank penyalur yang bekerjasama.
"Saat ini kami telah bekerjasama dengan Bank BTN untuk penyaluran fasilitas pinjaman ini. Nanti kedepannya kami akan bekerjasama dengan seluruh Bank Pemerintah, termasuk Bank Pemerintah Daerah," ujar Yusuf.