Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dapat Bantuan Pembiayaan Uang Muka Bunga Ringan

Hanya saja terjadi konsolidasi akibat perubahan badan hukum yang dulunya Jamsostek sekarang berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan.

Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/MASKARTINI
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kota Pontianak, Ady Hendratta 

Laporan Wartawati Tribun Pontianak, Maskartini

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Fasilitas pembiayaan rumah dan uang muka Kredit Pemilikan Rumah (KPR) kembali hadir bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Program ini merupakan salah satu Manfaat Layanan Tambahan (MLT) yang diatur dalam Permenaker No 35 tahun 2016, agar dapat meningkatkan kesejahteraan peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kota Pontianak, Ady Hendratta mengatakan fasilitas ini diperuntukkan bagi seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan, baik mereka yang masuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) ataupun kategori non-MBR. Tak hanya MBR, fasilitas ini juga diperuntukkan bagi pengembang dan merupakan program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) BPJS Ketenagakerjaan.

Baca: BPJS Ketenagakerjaan Gelar Sosialisasi Kepatuhan Administrasi

Adi mengatakan program ini sebenarnya sudah lama ada, MLT ini dikembangkan dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan peserta melalui pemilikan rumah yang layak dan sekaligus mendukung program sejuta rumah dari pemerintah.

Hanya saja terjadi konsolidasi akibat perubahan badan hukum yang dulunya Jamsostek sekarang berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan.

"Program ini turut mendukung program satu juta rumah dari Pemerintah Presiden Joko Widodo. Sempat dihentikan tetapi karena program ini sangat bermanfaat kita adakan lagi, dan ini tidak hanya di Pontianak saja bahkan diseluruh daerah di Indonesia, ini kita upayakan lagi, seperti KPR, PUMP, PRP, serta kredit konstruksi," ujarnya Adi saat sosialisasi di Mercure pada Selasa (16/5/2017).

Adi berharap kedepannya program ini dapat menjadi daya tarik untuk meningkatkan dan memperluas cakupan kepesertaan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Apalagi BPJS Ketenagakerjaan mendapat porsi dari Pemerintah, melalui pekerja yang berhak memperoleh rumah, dengan skema yang bermacam-macam. Ia pun mempersilah bagi pekerja yang ingin mengajukannya.

Untuk persyaratan pengajuan sendiri kata Adi, syarat yang harus dipenuhi salah satunya dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal satu tahun, kemudian perusahaan tertib administrasi.

Pengajuan KPR nantinya akan dibarengi surat rekomendasi ke BTN dan pihak bank ini juga nanti akan melakukan verifikasi mengenai kelengkapan persyaratan.

"Apabila sudah lengkap dan lolos perhitungan segala macamnya barulah diajukan ke fasilitas perumahan yang ia pilih. Sama halnya dengan pengajuan KPR. PUMP, PRP, serta kredit konstruksi, juga melihat dati verifikasi yang sudah dilakukan oleh Bank BTN. Apakah lolos BI Checkingnya lolos. Agar kita mengetahui kewajiban peserta, punya hutang atau cicilan gak dia," ujarnya.

Sejauh ini diakui Adi respon masyarakat ukup tinggi, namun karena masih terbilang baru sehingga perlu sosialisasi.

Selanjutnya melihat kesiapan dari developer untuk menginformasikan dan mensosialisasikan bersama BPJS Ketenagakerjaan mengenai lokasi perumahan mana yang baik ditempatkan oleh pekerja.

"Harapannya dekat dengan lokasi tempat kerja. Sehingga tidak jauh dan waktu bekerja juga lebih efektif, selain itu kita berharap memiliki tempat tinggal sendiri tanpa harus mengontrak," harapnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved