Abubakar: Seluruh Baliho Bakal Calon Wali Kota Pontianak Ilegal

Ada lokasi-lokasi yang tidak diperbolehkan, justru dipasang reklame, baik itu yang non komersial maupun komersial

Penulis: Syahroni | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID / SYAHRONI
Sekretaris Satpol-PP Kota Pontianak, Uray Abubakar membacakan surat edaran terkait akn ditertibkannya baliho. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Syahroni

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Banyaknya reklame, spanduk dan baliho Bakal Calon Wali Kota Pontianak yang akan bertarung 2018 mendatang membuat Satpol PP akan melakukan penertiban, sebab menyalahi aturan.

Wali Kota Pontianak, Sutarmidji juga mengeluarkan edaran nomor 96 2017, untuk mempertegas Perwa Nomor 45 Tahun 2014, tentang penyelenggaraan reklame di Kota Pontianak.

Sekretaris Satpol- PP Kota Pontianak Uray Abubakar mengungkapkan, kalau saat ini memang banyak reklame non komersil terpasang disetiap sudur kota dan tidak mentaati aturan yang ada.

"Keberadaanya sebagian melanggar ketentuan. Ada lokasi-lokasi yang tidak diperbolehkan, justru dipasang reklame, baik itu yang non komersial maupun komersial. Di lokasi-lokasi yang melanggar akan kami tertibkan mulai Senin, 22 Mei minggu depan, maka segeralah dibongkar sendiri, jika tidak kami yang bongkar," katanya saat menggelar jumpa pers di Kantor Satpol PP Kota Pontianak, Selasa (16/5/2017).

Namun ketikan ditanya mengenai, saat ini tidal ada satupun baliho dari Bakal Calon Wali Kota yang berijin, Satpol-PP hanya katakan kalau pihaknya leboh fokus menertibkan yang terpasang ditempat yang menyalahi aturan. Belum ada pernyataan tegas dan tindakan terkait baliho yang dipasng tanpa izin.

Baca: Pedagang Minta Pemerintah Tidak Tebang Pilih Dalam Penertiban

Lebih lanjut dijelaskannya, lokasi-lokasi yang dilarang tersebut tercantum dalam pengumuman Wali Kota Nomor 96 Tahun 2017, dengan dasar Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 45 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Reklame di Kota Pontianak.

Ada tiga ayat di dalam Perwa tersebut, yang menjelaskan secara rinci aturan-aturannya. Pertama tempat-tempat yang dilarang, kedua ketentuan pemasangan dan yang ketiga setiap penyelenggaraan pemasangan reklame non komersial di dalam wilayah Kota Pontianak harus mengajukan permohonan pemasangan kepada wali kota melalui Kesbangpol.

"Untuk penertiban kami memang rutin melakukan, apabila ada yang melanggar ketentuan, misal dalam hal ini, salah penempatan atau di tempat yang dilarang sesuai Perwa maka kami bongkar," tegasnya.

Selain itu Satpol-PP juga mengatakan akan diupayakan berkoordinasi dulu dengan pihak pemasang baliho dan para tim relawan Bakal Calon Wali Kota tersebut.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved